SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

10 WNA China Jadi Buruh Bangunan di Pluit, Berujung Deportasi

TOPIK NEWS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kesepuluh WNA tersebut diketahui bekerja meski hanya mengantongi Visa Kunjungan C2. Berdasarkan pemeriksaan, aktivitas yang mereka lakukan dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan para WNA tersebut ditemukan bekerja di proyek pembangunan.

“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Rendra.

Dari hasil pemeriksaan, tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX diketahui mengerjakan perakitan besi serta pilar bangunan.

Sementara itu, tujuh WNA lainnya, yakni ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP, juga bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka diketahui melakukan pekerjaan pemotongan kayu dan besi yang digunakan untuk rangka utama bangunan.

Aktivitas tersebut menjadi temuan dalam pengawasan keimigrasian di kawasan proyek tersebut.

Rendra menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan oleh para WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian.

Mereka dianggap menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa. Visa kunjungan pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja sebagai buruh di proyek pembangunan.

Sebelum dideportasi, ke-10 WNA tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” ujar Rendra.

Selain dipulangkan ke negara asal, kesepuluh WNA tersebut juga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kesepuluh WNA tersebut telah dipulangkan ke China pada Jumat, 17 Juli 2026.

Proses deportasi dilakukan melalui penerbangan dengan rute Jakarta–Guangzhou dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Rendra.

Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *