TOPIK NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses pengolahan makanan.
Larangan tersebut mencakup penggunaan minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram atau gas melon, serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara dapur MBG.
“Tak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita. Tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Sudaryono mengatakan BGN akan memberikan sanksi kepada dapur MBG yang terbukti menggunakan barang subsidi.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sebelum BGN menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada misalnya kawan media menemukan, disebarkan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita itu, nanti kita akan beri teguran, akan kita beri peringatan,” katanya.
BGN menjelaskan bahwa dapur yang pertama kali terbukti melanggar akan mendapatkan teguran dan peringatan.
Namun, apabila pelanggaran kembali terjadi, BGN menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk penghentian operasional dapur.
“Kalau memang ngeyel benar ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegas Sudaryono.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mengungkapkan bahwa BGN telah menjatuhkan sanksi suspend kepada 833 dapur SPPG karena melakukan pelanggaran.
Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan rincian:
- 98 SPPG di Wilayah I (Sumatera).
- 311 SPPG di wilayah Jawa dan Madura.
- 424 SPPG di Wilayah III.
“Total saya ulangi, 833,” ujar Sudaryono.
Sudaryono menegaskan bahwa status suspend yang diberikan kepada ratusan dapur tersebut berbeda dengan penghentian operasional sementara yang pernah diterapkan sebelumnya.
Menurutnya, dapur yang telah disuspend karena pelanggaran tidak diperkenankan kembali beroperasi dalam program MBG dan tidak akan menerima pembayaran.
“Bukan kayak yang lalu, kalau ini sudah suspend, tutup dan tak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” tegasnya.
BGN berharap seluruh penyelenggara dapur MBG mematuhi ketentuan yang berlaku agar program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan, sekaligus memastikan barang-barang bersubsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.














Leave a Reply