TOPIK VIRAL – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial USJ (46) dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak September 2023. Berdasarkan informasi perkara yang diberitakan pada Maret 2025, korban yang saat itu berusia 22 tahun diduga mengalami kekerasan seksual tersebut berulang kali, hingga lebih dari 20 kali.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban meminta bantuan kepada orang lain untuk menghentikan perlakuan yang dialaminya.
Korban disebut telah lama menghadapi situasi tersebut sebelum akhirnya berani mencari pertolongan.
Dalam informasi yang beredar, pelaku juga diduga memaksa korban mengonsumsi pil kontrasepsi agar tidak terjadi kehamilan.
Kondisi tersebut membuat korban semakin tertekan. Setelah merasa tidak sanggup menghadapi perlakuan tersebut, korban kemudian meminta bantuan kepada ketua RT dan pemilik kontrakan tempat tinggalnya.
Dengan bantuan keduanya, korban kemudian membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat penegak hukum. USJ dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga atau relasi tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anggota keluarga.
Korban dalam situasi seperti ini kerap menghadapi tekanan psikologis, rasa takut, maupun kesulitan untuk mengungkap kejadian yang dialaminya. Karena itu, keberanian korban untuk mencari bantuan menjadi salah satu langkah penting dalam menghentikan kekerasan.
Dukungan dari lingkungan sekitar juga dapat membantu korban mendapatkan akses terhadap perlindungan dan proses hukum.
Kasus USJ kini diproses melalui jalur hukum. Seluruh fakta mengenai perkara tersebut akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena perkara masih dalam proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, korban perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung agar keselamatan serta hak-haknya tetap terjamin.














Leave a Reply