TOPIK NEWS – Wacana mengenai penerapan mekanisme “denda damai” dalam penanganan perkara yang merugikan negara sempat menjadi perhatian publik. Isu tersebut muncul setelah pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai kewenangan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan persepsi bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat menyelesaikan perkara tanpa menjalani proses pidana hanya dengan membayar sejumlah uang.
Namun, Kejaksaan Agung kemudian memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup denda damai. Mekanisme tersebut tidak dapat dipahami sebagai jalan keluar bagi pelaku korupsi untuk menghindari hukuman.
Dalam ketentuan mengenai kewenangan Kejaksaan, denda damai atau schikking merupakan salah satu kewenangan Jaksa Agung yang penggunaannya memiliki batasan tertentu.
Kejaksaan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, ruang tersebut antara lain berkaitan dengan perkara di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Artinya, keberadaan ketentuan denda damai dalam UU Kejaksaan tidak otomatis membuat perkara tindak pidana korupsi dapat dihentikan melalui pembayaran denda.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menegaskan bahwa denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi.
Dalam perkara korupsi, proses hukum tetap dapat berujung pada pemidanaan apabila terdakwa terbukti bersalah. Selain pidana badan, hukum juga mengenal mekanisme pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Dengan demikian, pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tidak dapat disamakan dengan konsep denda damai yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu di luar proses persidangan.
Istilah denda damai menjadi sensitif ketika dikaitkan dengan pemberantasan korupsi karena publik dapat menangkap kesan bahwa pelaku korupsi cukup membayar sejumlah uang untuk terbebas dari hukuman.
Padahal, kewenangan tersebut memiliki konteks dan dasar hukum tertentu.
Kejaksaan sendiri terus membahas pengembangan mekanisme penyelesaian perkara melalui denda damai dan Deferred Prosecution Agreement (DPA). Pada Maret 2026, Kejaksaan Agung menyatakan penerapan mekanisme tersebut di Indonesia masih menjadi bagian dari pembahasan dan penyusunan pedoman.
Perbedaan antara denda damai, pidana denda, dan uang pengganti penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Denda damai merupakan mekanisme penyelesaian perkara tertentu berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pidana denda merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pengadilan.
Adapun uang pengganti dalam perkara korupsi berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.
Karena itu, munculnya istilah “denda damai” tidak berarti pemerintah memberikan kewenangan kepada pelaku korupsi untuk membeli kebebasan dari proses hukum.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, wacana denda damai perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.
Tidak ada ketentuan yang secara otomatis menghapus proses hukum perkara korupsi hanya karena pelaku bersedia membayar sejumlah uang.
Sementara mekanisme denda damai tetap memiliki ruang penerapan pada tindak pidana ekonomi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi dapat diselesaikan dengan mekanisme pembayaran denda semata.















Leave a Reply