TOPIK NEWS – Indonesia telah masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income. Namun, status tersebut tidak serta-merta berarti sebagian besar masyarakat Indonesia sudah hidup dalam kondisi sejahtera.
Perbedaan tersebut penting dipahami karena klasifikasi pendapatan suatu negara tidak sama dengan ukuran kemiskinan yang digunakan untuk menentukan kondisi masyarakat di dalam negeri.
Bank Dunia atau World Bank menggunakan sejumlah standar garis kemiskinan internasional untuk membandingkan tingkat kesejahteraan antarnegara. Untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas, salah satu acuannya adalah US$8,30 per orang per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Namun, angka tersebut bukan merupakan garis kemiskinan resmi yang digunakan pemerintah Indonesia.
Garis kemiskinan internasional yang digunakan World Bank pada dasarnya dirancang agar kondisi kemiskinan di berbagai negara dapat dibandingkan menggunakan standar yang relatif seragam.
Dengan demikian, angka tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menentukan siapa saja yang tergolong miskin menurut kebijakan pemerintah Indonesia.
World Bank sendiri menjelaskan bahwa garis kemiskinan internasional terutama digunakan untuk keperluan perbandingan antarnegara. Sementara itu, untuk merancang kebijakan di masing-masing negara, garis kemiskinan nasional dinilai lebih relevan.
Artinya, status Indonesia sebagai negara upper-middle income perlu dibaca dalam konteks klasifikasi pendapatan nasional, bukan sebagai bukti bahwa seluruh atau sebagian besar penduduk telah mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi.
Di Indonesia, ukuran kemiskinan resmi ditetapkan berdasarkan metodologi Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada Maret 2026, BPS mencatat garis kemiskinan sebesar Rp669.235 per kapita per bulan.
Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat mencapai 22,93 juta orang, atau sekitar 8,07 persen dari total penduduk.
Angka tersebut menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengalami peningkatan dalam klasifikasi pendapatan, persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan yang harus ditangani.
Klasifikasi upper-middle income menggambarkan posisi ekonomi suatu negara berdasarkan ukuran pendapatan nasional tertentu. Sementara itu, kemiskinan menggambarkan kondisi ekonomi penduduk dengan menggunakan ukuran yang berbeda.
Karena itu, kenaikan kelas pendapatan sebuah negara tidak otomatis menghapus kesenjangan ekonomi maupun kemiskinan di masyarakat.
Sederhananya, Indonesia bisa berstatus negara berpendapatan menengah atas, tetapi pada saat yang sama masih memiliki jutaan penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan nasional.
Kedua informasi tersebut tidak bertentangan karena menggunakan ukuran dan tujuan yang berbeda.
Data BPS mengenai 22,93 juta penduduk miskin menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi perlu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Kebijakan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, tetapi juga memastikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.
Dengan demikian, status upper-middle income sebaiknya tidak dimaknai sebagai tanda bahwa seluruh masyarakat Indonesia sudah sejahtera.
Status tersebut lebih tepat dipahami sebagai gambaran posisi ekonomi Indonesia dalam klasifikasi global. Sementara kondisi kesejahteraan masyarakat tetap perlu dilihat melalui berbagai indikator, termasuk data kemiskinan nasional yang dirilis BPS.
Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan sekadar naik kelas dalam klasifikasi pendapatan, tetapi memastikan peningkatan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat di berbagai lapisan.
















Leave a Reply