TOPIK NEWS – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap biaya tambahan penerbangan atau fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Batas maksimal fuel surcharge kini kembali ditetapkan hingga 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sempat diturunkan menjadi maksimal 30 persen mulai 1 Agustus 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang kembali mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan perubahan batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
Salah satu pertimbangannya adalah perkembangan harga avtur.
Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan karena biaya avtur memiliki pengaruh terhadap operasional maskapai.
“Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Kenaikan batas maksimal fuel surcharge perlu dipahami sebagai batas atas komponen biaya tambahan, bukan berarti seluruh tiket pesawat domestik kelas ekonomi otomatis mengalami kenaikan sebesar 40 persen.
Besaran yang diterapkan maskapai tetap perlu mengikuti ketentuan tarif penerbangan yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan komponen fuel surcharge berdasarkan kondisi biaya operasional dan harga bahan bakar.
Bagi calon penumpang, komponen ini tetap penting diperhatikan ketika membandingkan harga tiket karena biaya tambahan dapat memengaruhi total harga yang harus dibayarkan.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk fuel surcharge.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan maskapai menerapkan biaya sesuai ketentuan serta mencantumkan komponen tarif secara transparan pada tiket yang dibeli penumpang.
Langkah tersebut dinilai penting agar penumpang dapat mengetahui dengan jelas struktur biaya yang terdapat dalam harga tiket pesawat.
Lukman mengatakan pengawasan juga diarahkan untuk menjaga agar tarif penerbangan tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta kemampuan masyarakat.
Pemerintah menyatakan kebijakan tarif penerbangan tidak bersifat statis. Perkembangan harga avtur akan terus dipantau dan dapat menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge.
Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga agar kenaikan biaya bahan bakar tidak terlalu menekan keberlangsungan operasional maskapai. Di sisi lain, kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara juga menjadi pertimbangan.
Kemenhub menyebut evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan daya beli masyarakat.
Dengan batas maksimal fuel surcharge yang kini kembali menjadi 40 persen dari TBA, calon penumpang perlu memperhatikan harga tiket secara keseluruhan, terutama ketika merencanakan perjalanan menggunakan penerbangan domestik.
Kenaikan batas maksimal tersebut juga menunjukkan bahwa perubahan harga avtur dapat kembali memengaruhi komponen biaya perjalanan udara, meskipun besaran kenaikan harga tiket yang dibayarkan penumpang tetap bergantung pada penerapan tarif masing-masing maskapai sesuai aturan yang berlaku.
















Leave a Reply