SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Beras Bansos Dipotong KaDes Deli Serdang, Harusnya 30 Kg, Warga Hanya Terima 20 Kg

TOPIK NEWS – Dugaan pemotongan bantuan pangan berupa beras mencuat di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial FT (37), warga Dusun III, disebut hanya menerima 20 kilogram beras. Padahal, berdasarkan informasi dalam undangan pembagian, jatah bantuan yang tercantum untuk penerima mencapai 30 kilogram.

Dugaan pemotongan tersebut disebut terjadi ketika FT sedang berada di luar daerah untuk bekerja.

Ibu FT mengatakan nama anaknya tercatat sebagai penerima bantuan beras. Namun, saat pembagian berlangsung, FT tidak berada di lokasi karena sedang bekerja di luar negeri.

Menurut penuturannya, kepala dusun kemudian menawarkan bantuan untuk mengambilkan jatah beras milik FT.

Namun, bantuan yang akhirnya diterima keluarga disebut tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam undangan.

“Awalnya saya dapat informasi bahwa nama anak saya keluar sebagai penerima beras. Karena anak saya lagi di luar negeri kerja, kadus bilang tak bisa diambil, wak, bisa ku bantu, namun dua sama uwak, satu sama saya,” ujar ibu FT, menirukan perkataan kepala dusun.

Dari keterangan tersebut, keluarga FT mengaku hanya menerima 20 kilogram beras dari jatah yang disebut mencapai 30 kilogram.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah Desa Sei Baharu.

Kepala Desa Sei Baharu, Muhazir, mengatakan pihak kepala dusun dan warga yang bersangkutan telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui perdamaian.

“Kepala dusun dan warga sudah ada perdamaian masalah tersebut,” kata Muhazir saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Muhazir juga menyebut kepala dusun yang terkait dengan persoalan tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP).

“Tindakan pemotongan atau punglinya, sudah diberikan surat peringatan (SP),” tegasnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa telah mengambil langkah administratif terhadap perangkat desa yang disebut terkait dugaan pemotongan atau pungutan dalam penyaluran bantuan.

Bantuan pangan pemerintah disalurkan kepada KPM berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan dan diverifikasi. Dalam penyalurannya, bantuan tersebut harus diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, adanya dugaan pengurangan jatah bantuan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan hak penerima tetap terpenuhi.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan pemerintah.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyediakan kanal pengaduan.

KPM maupun masyarakat dapat memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) Bapanas untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran.

Selain itu, pengaduan atau pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 maupun melalui kanal PPID Bapanas.

Kasus di Desa Sei Baharu menjadi perhatian karena menyangkut penyaluran bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Dengan adanya dugaan pengurangan jatah tersebut, transparansi dalam setiap tahapan penyaluran menjadi penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat sesuai hak dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *