SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

QRIS Kena Pajak 12 Persen, Transaksi Rp500 Ribu Gratis

TOPIK NEWS – Isu mengenai transaksi QRIS yang disebut-sebut terkena biaya tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut membuat sebagian masyarakat dan pedagang khawatir penggunaan QRIS akan semakin membebani transaksi digital sehari-hari.

Namun, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa kabar yang beredar tidak sepenuhnya benar. Melalui penjelasan resminya, BI menegaskan bahwa transaksi QRIS bagi masyarakat tetap tidak dikenakan PPN. Selain itu, transaksi QRIS hingga Rp500 ribu untuk kategori Usaha Mikro (UMI) juga masih bebas biaya administrasi atau Merchant Discount Rate (MDR).

Penjelasan tersebut disampaikan BI melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa MDR untuk transaksi QRIS khusus merchant Usaha Mikro dengan nominal hingga Rp500 ribu tetap 0 persen. Artinya, pedagang kecil tidak dikenakan biaya administrasi apa pun atas transaksi tersebut.

Kebijakan ini disebut telah berlaku sejak 1 Desember 2024 sebagai bentuk dukungan pemerintah dan Bank Indonesia terhadap pelaku usaha mikro agar semakin mudah menerima pembayaran digital.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang dirancang untuk membantu para pelaku usaha kecil.

“Untuk merchant yang tergolong Usaha Mikro, transaksi QRIS sampai dengan Rp500 ribu pajaknya 0 persen karena MDR untuk Penyedia Jasa Pembayaran juga 0 persen,” ujar Dicky.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku usaha mikro tetap dapat menerima pembayaran QRIS tanpa terbebani biaya tambahan untuk transaksi bernilai kecil.

Salah satu isu yang paling ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa pengguna QRIS akan dikenakan PPN 12 persen setiap kali melakukan transaksi digital. Menanggapi hal itu, BI menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen tidak dikenakan pajak tambahan saat menggunakan QRIS.

“Kalau ke masyarakat sih pastinya QRIS tidak kena PPN,” lanjut Dicky.

Penjelasan ini sekaligus membantah kekhawatiran sebagian masyarakat yang mengira setiap pembayaran menggunakan QRIS akan otomatis terkena pajak tambahan.

Bank Indonesia menekankan bahwa QRIS tetap menjadi metode pembayaran digital yang praktis dan efisien tanpa pungutan biaya tambahan bagi pembeli.

BI menjelaskan bahwa kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terjadi karena adanya kebijakan terkait biaya layanan yang dikenakan kepada merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Dalam sistem QRIS, merchant tertentu memang dikenakan MDR atau biaya layanan transaksi digital. Namun biaya tersebut bukan dibebankan kepada konsumen, melainkan menjadi bagian dari mekanisme layanan pembayaran digital antara merchant dan penyedia jasa.

PPN yang ramai dibicarakan juga bukan dikenakan pada transaksi QRIS secara langsung, melainkan terkait biaya layanan dari penyedia jasa pembayaran kepada merchant.

Karena itu, masyarakat diminta tidak salah memahami informasi yang beredar di media sosial.

“PPN bukan dikenakan pada transaksi pembayaran QRIS, tetapi pada jasa layanan tertentu yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran,” jelas BI.

Sebelumnya, isu mengenai QRIS dan PPN sempat membuat sejumlah pedagang merasa khawatir. Salah satunya terjadi di Pasar Jaya Cijantung, Jakarta Timur.

Beberapa pedagang mengaku sempat mempertimbangkan untuk tidak lagi menggunakan QRIS karena takut adanya tambahan pajak dan biaya yang dianggap memberatkan usaha mereka.

Seorang pedagang bahan pangan bernama Rita mengatakan para pedagang sempat sepakat mengurangi penggunaan QRIS akibat informasi yang beredar mengenai PPN 12 persen.

Mereka mengira pembayaran digital akan membuat biaya operasional meningkat dan akhirnya berdampak pada keuntungan usaha.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana informasi yang belum sepenuhnya dipahami bisa memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang sangat sensitif terhadap tambahan biaya.

Di tengah munculnya berbagai isu, penggunaan QRIS di Indonesia sejatinya terus mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sistem pembayaran berbasis kode QR tersebut semakin populer karena dianggap praktis, cepat, dan memudahkan transaksi tanpa uang tunai.

QRIS juga menjadi salah satu tulang punggung transformasi digital sektor pembayaran di Indonesia. Mulai dari pedagang kaki lima, UMKM, pusat perbelanjaan, hingga layanan transportasi kini banyak yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran utama.

Dengan satu kode QR, masyarakat bisa melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi dompet digital maupun mobile banking tanpa perlu membawa uang tunai.

Bank Indonesia pun terus mendorong perluasan penggunaan QRIS untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional dan mempercepat digitalisasi ekonomi.

Ramainya isu QRIS dikenakan PPN 12 persen juga menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan keuangan di tengah masyarakat. Di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, termasuk kabar yang belum tentu dipahami secara utuh.

Pengamat ekonomi menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima informasi terkait kebijakan keuangan dan perpajakan. Sebab, kesalahpahaman bisa berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi sehari-hari.

Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan semakin aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi.

Dalam kasus QRIS, BI menegaskan bahwa konsumen tetap dapat bertransaksi dengan nyaman tanpa dikenakan biaya tambahan maupun PPN atas metode pembayarannya.

Dengan klarifikasi resmi dari Bank Indonesia, masyarakat kini diharapkan tidak lagi khawatir menggunakan QRIS untuk transaksi sehari-hari.

Bagi pelaku usaha mikro, transaksi hingga Rp500 ribu tetap bebas MDR sehingga tidak ada biaya administrasi tambahan. Sementara bagi konsumen, pembayaran menggunakan QRIS tetap bebas PPN.

Bank Indonesia memastikan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus perlindungan bagi pelaku UMKM dan masyarakat pengguna layanan pembayaran digital.

Di tengah semakin berkembangnya transaksi non-tunai, QRIS diperkirakan akan tetap menjadi salah satu metode pembayaran favorit masyarakat Indonesia karena kemudahan, kecepatan, dan efisiensi yang ditawarkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *