TOPIK NEWS – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah tegas terhadap puluhan gerai minimarket modern yang dinilai melanggar aturan daerah. Sebanyak 25 gerai ritel waralaba seperti Alfamart dan Indomaret resmi ditertibkan karena berada terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut keberadaan ritel modern yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat hingga ke wilayah desa dan kecamatan di Lombok Tengah.
Pemerintah daerah menilai pertumbuhan minimarket modern yang tidak terkendali berpotensi mengancam keberlangsungan usaha kecil dan pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa keputusan penutupan tidak dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hasil kajian bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Tim kajian terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari hasil evaluasi tersebut ditemukan sejumlah gerai minimarket yang dinilai melanggar ketentuan jarak minimal dengan pasar tradisional.
“Penutupan ini merupakan hasil kajian lintas OPD sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Zaenal Mustakim.
Ia menyebutkan bahwa sebagian besar gerai yang ditertibkan berada dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat. Padahal, aturan daerah mengatur adanya pembatasan jarak untuk menjaga keseimbangan antara ritel modern dan pasar tradisional.
Sebanyak 25 gerai minimarket yang ditutup tersebar di 10 kecamatan di wilayah Lombok Tengah. Penutupan mulai diberlakukan sejak 11 Mei 2026 dan akan berlangsung selama satu bulan sebelum dilakukan penutupan permanen.
Pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada pihak pengelola minimarket untuk melakukan penutupan mandiri atau menyampaikan pembelaan selama masa tenggang tersebut.
“Kami beri waktu selama sebulan untuk penutupan mandiri. Namun pada akhirnya gerai-gerai tersebut tetap akan ditutup permanen,” tegas Zaenal.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif sekaligus memberi ruang bagi pengelola usaha untuk menyelesaikan proses administrasi maupun operasional sebelum penutupan total dilakukan.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut akan tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah, Helmi Qazwaini, mengatakan penataan ritel modern dilakukan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan pedagang tradisional.
Menurutnya, ekspansi minimarket modern yang terus berkembang hingga ke desa-desa dapat memengaruhi daya saing kios kecil dan pasar rakyat.
“Penataan ritel modern dilakukan agar usaha kecil, UMKM, dan pedagang tradisional tetap bisa bertahan di tengah ekspansi minimarket modern,” ujar Helmi.
Pemerintah daerah khawatir jika pertumbuhan minimarket tidak dikendalikan, maka pedagang kecil akan semakin sulit bersaing, terutama dari sisi harga, fasilitas, dan kenyamanan berbelanja.
Kondisi tersebut dinilai dapat menggerus ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi penopang utama masyarakat di daerah.
Fenomena persaingan antara minimarket modern dan pasar tradisional bukan hanya terjadi di Lombok Tengah. Di berbagai daerah di Indonesia, kehadiran ritel modern kerap memunculkan pro dan kontra.
Di satu sisi, minimarket modern dianggap memberikan kemudahan, kenyamanan, dan akses produk yang lebih lengkap bagi masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaannya juga dinilai dapat mematikan usaha warung kecil dan pasar tradisional.
Banyak pedagang pasar mengaku mengalami penurunan omzet sejak minimarket modern hadir di sekitar lokasi usaha mereka.
Selain menawarkan tempat yang lebih nyaman, minimarket juga sering memberikan promo harga dan sistem belanja praktis yang menarik minat konsumen.
Akibatnya, pasar tradisional yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat perlahan kehilangan pembeli.
Karena itu, sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan aturan pembatasan jarak dan kuota minimarket untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan.
Langkah tegas Pemkab Lombok Tengah juga memunculkan perhatian soal pentingnya penegakan aturan daerah secara konsisten.
Beberapa pihak menilai keberadaan minimarket yang melanggar aturan jarak seharusnya sudah dicegah sejak tahap perizinan awal.
Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi lapangan dan hasil kajian terbaru dari tim lintas OPD.
Penertiban ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai serius mengawasi pertumbuhan ritel modern agar tidak berkembang tanpa kontrol.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi persaingan tidak seimbang dengan jaringan ritel besar.
Keputusan penutupan 25 gerai minimarket mendapat respons beragam dari masyarakat.
Sebagian warga mendukung langkah pemerintah daerah karena dinilai dapat membantu pedagang kecil dan menjaga keberlangsungan pasar tradisional.
Namun ada pula masyarakat yang menyayangkan penutupan tersebut karena minimarket dianggap memberikan kemudahan akses belanja, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Beberapa warga juga khawatir penutupan gerai modern dapat berdampak terhadap tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Meski begitu, pemerintah daerah memastikan kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi jangka panjang di Lombok Tengah.
Kasus penutupan minimarket di Lombok Tengah menunjukkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam menata keseimbangan antara investasi modern dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Di tengah perkembangan ekonomi digital dan ekspansi bisnis ritel modern, pasar tradisional serta UMKM masih menjadi sektor penting yang menopang kehidupan masyarakat lokal.
Karena itu, kebijakan penataan usaha modern dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga memberi ruang hidup bagi usaha kecil.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Sementara itu, masyarakat kini menunggu bagaimana langkah lanjutan pemerintah daerah setelah masa penutupan satu bulan berakhir dan bagaimana dampaknya terhadap kondisi ekonomi lokal ke depan.














Leave a Reply