SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Pledoi Nadiem Makarim Ditolak, Tuntutan 27,5Th Penjara Berlaku

TOPIK NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (9/6/2026), jaksa secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Melalui pembacaan replik di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat mengubah atau mengurangi tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” ujar jaksa dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pihak penuntut masih meyakini seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam repliknya, jaksa menilai pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya tidak mampu membantah bukti maupun fakta yang telah dipaparkan selama persidangan berlangsung.

Menurut JPU, pleidoi tersebut memang disusun dengan argumentasi yang kuat dari sisi retorika. Bahkan, nota pembelaan itu disebut memuat berbagai kutipan pemikiran filsafat dan narasi yang disampaikan secara menarik.

Namun demikian, jaksa menilai isi pembelaan tersebut tidak menyentuh inti persoalan hukum yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

JPU berpendapat bahwa substansi pleidoi lebih banyak berisi argumentasi yang bersifat teoritis dan filosofis, sementara fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan tidak dibantah secara konkret.

“Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan,” kata jaksa.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak penuntut tetap meyakini rangkaian alat bukti yang telah diajukan sebelumnya masih cukup kuat untuk mendukung tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Selain menyoroti substansi pleidoi, jaksa juga mengkritik pendekatan yang digunakan tim pembela dalam membangun argumentasi hukum.

Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa berusaha menilai setiap tindakan yang dilakukan Nadiem Makarim secara terpisah dari keseluruhan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

Padahal, menurut jaksa, perkara yang sedang diperiksa harus dilihat sebagai satu kesatuan peristiwa yang saling berkaitan.

JPU menilai pemisahan setiap tindakan dari konteks keseluruhan perkara berpotensi mengaburkan hubungan antara berbagai fakta yang telah dibuktikan di persidangan.

Karena itu, jaksa berkesimpulan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat menghilangkan keterkaitan antarperistiwa yang menurut mereka telah terbukti melalui berbagai alat bukti, keterangan saksi, maupun dokumen yang diajukan selama proses persidangan.

Dalam replik yang dibacakan di depan majelis hakim, jaksa menyebut seluruh tanggapan terhadap pembelaan terdakwa telah disusun secara sistematis dan berdasarkan fakta hukum yang telah diperiksa secara terbuka di pengadilan.

Dengan ditolaknya seluruh nota pembelaan, JPU menyatakan tetap mempertahankan tuntutan pidana penjara selama 27 tahun 6 bulan atau 27,5 tahun terhadap Nadiem Makarim.

Tuntutan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena termasuk salah satu tuntutan berat terhadap mantan pejabat tinggi negara dalam perkara dugaan korupsi.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan, denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tidak hanya pidana badan dan denda, JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang sangat besar.

Jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun.

Menurut jaksa, nilai tersebut berkaitan dengan harta kekayaan yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang menjadi objek perkara.

Tuntutan pembayaran uang pengganti merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Apabila tuntutan tersebut nantinya dikabulkan oleh majelis hakim, maka terdakwa diwajibkan mengembalikan sejumlah aset atau dana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Besarnya nilai uang pengganti yang dituntut turut menjadi sorotan publik karena mencapai angka triliunan rupiah.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud menjadi salah satu kasus yang paling banyak menyita perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Selain karena nilai proyek yang sangat besar, kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat publik yang pernah memimpin salah satu kementerian strategis di Indonesia.

Program pengadaan Chromebook sendiri sebelumnya dirancang sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.

Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut kemudian menjadi objek penyelidikan hukum setelah muncul dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Selama persidangan berlangsung, berbagai saksi, ahli, serta dokumen telah dihadirkan guna mengungkap fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan maupun pembelaan.

Kini, setelah jaksa menyampaikan replik dan tetap mempertahankan seluruh tuntutannya, proses hukum memasuki tahap lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Meski jaksa telah menyatakan tetap pada tuntutannya, keputusan akhir dalam perkara ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Publik pun kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh rangkaian fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas yang berharap proses peradilan berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *