TOPIK NEWS – Video penertiban pedagang ayam yang beredar di media sosial memicu perhatian publik di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rekaman amatir yang viral sejak Kamis, 19 Februari 2026, tampak sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan aktivitas pedagang ayam di wilayah Tambolaka.
Video tersebut menampilkan momen ketika para pedagang diberhentikan, dimintai keterangan, dan kemudian diarahkan menuju kantor Satpol PP setempat. Narasi yang menyertai unggahan di media sosial menyebutkan bahwa pedagang ayam keliling dirazia dan ditanya soal izin usaha.
Peristiwa ini segera menjadi perbincangan warganet, terutama karena melibatkan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari berdagang secara keliling.
Kronologi Versi Video yang Beredar
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, sejumlah pedagang ayam yang beroperasi di Tambolaka dihentikan oleh petugas. Mereka disebut diinterogasi terkait izin usaha dan aktivitas perdagangan yang dilakukan.
Beberapa pedagang tampak bersitegang dengan petugas ketika aktivitas jual beli mereka dihentikan. Namun, situasi akhirnya mereda dan para pedagang bersedia dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam video tersebut, terdengar penjelasan dari pihak petugas bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang melarang kegiatan perdagangan tertentu dilakukan secara berkeliling.
Namun demikian, narasi dalam video tersebut belum menggambarkan keseluruhan peristiwa secara utuh.
Klarifikasi Kepala Satpol PP Sumba Barat Daya
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Satpol PP Sumba Barat Daya, Agustinus B Tanggu, memberikan klarifikasi.
Menurut Agustinus, video yang beredar tidak menampilkan konteks lengkap dari kegiatan penertiban yang dilakukan jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap pedagang ayam keliling.
“Kami tidak memiliki kewenangan menertibkan pedagang keliling. Pedagang ayam yang ditertibkan merupakan mereka yang berjualan di bahu jalan dan emperan toko. Mereka sudah berkali-kali diberikan teguran. Kami sarankan berjualan di pasar yang tersedia,” ujar Agustinus.
Ia menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap aktivitas perdagangan yang dilakukan di lokasi terlarang seperti bahu jalan dan area depan pertokoan.
Dasar Hukum Penertiban
Agustinus menambahkan, seluruh proses penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Sumba Barat Daya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan daerah tersebut mengatur mengenai ketertiban umum, termasuk penggunaan fasilitas publik seperti bahu jalan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
Menurut pihak Satpol PP, pedagang yang ditertibkan sebelumnya telah menerima teguran agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Pemerintah daerah juga disebut telah menyediakan pasar sebagai lokasi alternatif untuk aktivitas perdagangan.
Isu Pedagang Keliling dan Bahu Jalan
Dalam klarifikasinya, Agustinus membedakan antara pedagang keliling dan pedagang yang menetap di bahu jalan. Ia menekankan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan pedagang yang benar-benar beroperasi secara mobile atau berkeliling.
Namun, pedagang yang berhenti dan berjualan di bahu jalan atau emperan toko dinilai melanggar ketentuan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Hal inilah yang menurutnya menjadi fokus penertiban di Tambolaka, ibu kota Kabupaten Sumba Barat Daya.
Respons Publik dan Sorotan Media Sosial
Meski telah ada klarifikasi resmi, video yang terlanjur viral tetap memicu beragam reaksi. Sebagian warganet menilai penertiban tersebut terlalu keras dan berdampak pada pedagang kecil yang tengah mencari nafkah.
Namun, ada pula yang mendukung langkah Satpol PP dengan alasan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana potongan video yang diunggah ke media sosial dapat membentuk persepsi publik sebelum informasi resmi tersampaikan secara menyeluruh.
Pendekatan Humanis dalam Penertiban
Agustinus menegaskan bahwa jajarannya telah menjalankan penertiban dengan pendekatan humanis dan menjunjung tinggi etika. Ia menyebut tidak ada tindakan represif dalam proses tersebut.
Menurutnya, dialog tetap diutamakan sebelum tindakan administratif dilakukan. Penertiban, lanjutnya, bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata aktivitas perdagangan agar sesuai dengan aturan.
Pemerintah daerah juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan pasar yang telah disediakan sebagai lokasi resmi berjualan.
Tantangan Penataan Pedagang Kecil
Kasus ini kembali mengangkat persoalan klasik di berbagai daerah: keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap usaha mikro.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan peraturan daerah demi ketertiban umum. Namun di sisi lain, pedagang kecil sering kali menghadapi keterbatasan akses ke lokasi usaha strategis dan legal.
Penataan yang efektif memerlukan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha kecil. Sosialisasi aturan serta penyediaan fasilitas yang memadai menjadi faktor penting untuk mencegah konflik serupa terulang.
Menunggu Evaluasi dan Dialog Lanjutan
Hingga kini, tidak ada laporan mengenai sanksi berat terhadap para pedagang yang ditertibkan. Pihak Satpol PP menyatakan bahwa langkah yang diambil lebih bersifat pembinaan dan penertiban administratif.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar kebijakan penataan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Viralnya video razia pedagang ayam di Tambolaka menjadi pengingat bahwa transparansi dan komunikasi publik sangat penting dalam setiap tindakan penertiban. Dengan informasi yang utuh dan jelas, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan.
Di tengah dinamika ekonomi masyarakat kecil, penegakan aturan tetap perlu disertai empati dan solusi yang konstruktif, sehingga ketertiban umum dan keberlangsungan usaha warga dapat berjalan beriringan.















Leave a Reply