SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Jual Rokok Ilegal, Ada Ancaman Penjara dan Denda Fantastis

TOPIK NEWS – Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan menjual produk tanpa izin. Rokok yang beredar tanpa dilengkapi pita cukai dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang menjual maupun menyediakannya untuk diperdagangkan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Pasal 54 UU Cukai. Aturan tersebut menyasar setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai ketentuan.

Bagi pelanggar Pasal 54, ancaman pidananya tidak ringan.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, aktivitas menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif yang dapat diabaikan.

Bea Cukai dalam berbagai penindakan juga menggunakan ketentuan tersebut terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Pada sejumlah kasus, barang bukti rokok ilegal diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Pita cukai merupakan salah satu tanda bahwa kewajiban cukai atas barang kena cukai telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang umum ditemukan adalah barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, terdapat pula pelanggaran terkait penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, keberadaan pita cukai pada produk rokok menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan konsumen ketika membeli.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sebagai gambaran, Kanwil DJBC Jawa Barat mencatat 1.594 penindakan dengan barang hasil penindakan sebanyak 49,05 juta batang rokok ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp72,93 miliar.

Penindakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal masih menjadi perhatian dalam pengawasan di bidang cukai.

Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas aparat. Masyarakat juga dapat berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Bea Cukai secara berkala mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Dengan demikian, rokok ilegal bukan perkara sepele. Di balik harga yang biasanya ditawarkan lebih murah, terdapat persoalan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredarannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *