TOPIK NEWS – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan dalam perkara kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di Bandung. Dengan putusan tersebut, hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung tetap berlaku.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Penolakan kasasi berarti MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya mengubah hukuman Herry Wirawan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
Perjalanan perkara ini melalui beberapa tingkat peradilan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Namun, majelis hakim tingkat pertama memutus hukuman penjara seumur hidup.
Tidak puas dengan putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada tingkat banding, pengadilan mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Pihak Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan putusan tersebut dibatalkan atau diubah.
Namun, permohonan kasasi tersebut akhirnya ditolak.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan yang didakwakan terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.
Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan perkembangan anak-anak korban.
Pengadilan menilai dampak tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan Pengadilan Tinggi Bandung tetap memiliki kekuatan hukum.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual.
Mahkamah Agung melalui putusannya menegaskan bahwa permohonan kasasi Herry Wirawan tidak dapat diterima, sehingga hukuman mati tetap berlaku sesuai putusan pengadilan tingkat banding.













Leave a Reply