SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Tak Punya HP dan Tak Bisa Baca Tulis, Bansos Nenek Darmi Mandek karena Terindikasi Judol

TOPIK VIRAL – Kisah Darmi, perempuan lanjut usia berusia 63 tahun asal Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah bantuan sosial (bansos) yang selama ini diterimanya terhenti.

Darmi mengaku tidak mengetahui alasan bantuan tersebut dihentikan. Kondisi semakin membingungkan karena ia mengaku tidak bisa membaca dan menulis serta tidak memiliki telepon seluler.

Belakangan, pihak desa menyebut penghentian bantuan berkaitan dengan sistem yang mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online pada rekening atas nama Darmi.

“Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, ponsel juga tidak punya,” kata Darmi saat ditemui di rumahnya, Jumat (28/8/2026).

Darmi tinggal bersama suaminya, Dayat (77), dan seorang anak perempuan yang disebut mengalami gangguan jiwa. Mereka menempati rumah sederhana dengan lantai berupa plester semen.

Sebelum bantuan terhenti, uang bansos menjadi salah satu penopang kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut.

Darmi mengatakan, bantuan sekitar Rp600.000 sangat berarti bagi keluarganya, terutama untuk membeli kebutuhan pokok.

“Kalau dapat Rp600.000 itu bisa buat beli beras,” ujarnya.

Kini, Darmi harus mencari penghasilan tambahan dengan mengerjakan pekerjaan rumahan. Ia memotong benang sisa jahitan dan mengobras benang pada pakaian maupun celana.

Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli beras yang disebutnya kini mencapai Rp16.000 per kilogram.

Sejak bansos tidak lagi diterima, Darmi lebih banyak bergantung pada bantuan tetangga dan perangkat desa.

“Biasanya dibantu tetangga kanan kiri. Pak lurah juga ngasih. Kadang ya ngutang ke sana ke sini,” kata Darmi.

Kondisi ekonomi keluarga tersebut semakin berat karena Dayat juga sudah tidak memiliki penghasilan tetap.

Saat kondisi fisiknya masih memungkinkan, pria berusia 77 tahun itu mencari kayu bakar untuk dijual. Namun, pekerjaan tersebut kini tidak dapat lagi dilakukan secara rutin.

“Dulu kalau masih sehat cari kayu bakar, dijual. Kalau tidak ada uang ya dibantu cari utang,” tutur Dayat.

Di tengah keterbatasan tersebut, Darmi berharap bantuan yang sebelumnya diterima dapat kembali diberikan.

“Harapannya bisa dapat bantuan lagi,” ucapnya.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, membenarkan bahwa Darmi tercatat sebagai penerima bantuan.

Menurut Neli, Darmi masuk dalam desil satu, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Namun, bantuan pangan yang diterima Darmi disebut dihentikan pada awal 2026 setelah sistem menunjukkan adanya indikasi aktivitas judi online pada rekening yang terdaftar atas namanya.

Neli menegaskan bahwa kondisi Darmi dan suaminya menjadi perhatian pemerintah desa. Ia menyebut keduanya tidak bersekolah, tidak bisa membaca dan menulis, serta tidak memiliki ponsel.

“Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, ponsel tidak punya. Kami sedang lakukan sanggahan penonaktifan bantuannya,” ujar Neli.

Menurutnya, rekening atau kartu ATM yang tercatat atas nama Darmi terindikasi digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pihak desa juga menemukan informasi lain yang dinilai perlu ditelusuri. Neli mengatakan KTP Darmi sempat dipinjam oleh seorang tetangga yang masih berusia muda pada akhir 2025.

KTP tersebut disebut dipinjam dan Darmi memperoleh uang sebesar Rp25.000.

“Dia dikasih upah Rp25.000, dipinjam kemungkinan akhir 2025, dipinjam oleh tetangganya, dia remaja,” kata Neli.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran pemerintah desa untuk mencari tahu bagaimana rekening atas nama Darmi dapat terdeteksi memiliki indikasi aktivitas judi online.

Kasus Darmi menunjukkan persoalan yang dapat muncul ketika sistem digital digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Di satu sisi, sistem diperlukan untuk mengidentifikasi penggunaan rekening yang dinilai tidak sesuai. Namun, di sisi lain, temuan sistem tetap perlu diverifikasi dengan kondisi penerima di lapangan.

Dalam kasus ini, pemerintah desa telah menyatakan akan mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan Darmi.

Hingga proses verifikasi selesai, informasi mengenai dugaan aktivitas judi online tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa Darmi secara pribadi melakukan aktivitas perjudian.

Fakta yang diketahui adalah bantuan atas nama Darmi dihentikan setelah sistem mendeteksi indikasi tertentu, sementara pihak desa menyatakan penerima bantuan tersebut tidak memiliki ponsel dan tidak bisa membaca maupun menulis.

Kini, Darmi dan keluarganya masih menunggu hasil penelusuran serta berharap bantuan sosial yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pokok dapat kembali diterima.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *