TOPIK VIRAL – Fenomena sound horeg kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kali ini, muncul narasi yang meminta pemilik rumah agar bersedia mengikhlaskan sebagian bangunannya untuk dibongkar apabila posisi rumah dianggap menghalangi jalur rombongan sound horeg.
Narasi tersebut beredar di media sosial dan memicu perhatian publik karena membawa alasan “demi kebersamaan seluruh warga”. Dalam pesan yang beredar, pemilik rumah seolah diminta memberikan sebagian lahannya agar kendaraan atau perangkat sound berukuran besar dapat melintas.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian mempertanyakan batas antara kepentingan bersama dan hak warga atas rumah serta tanah miliknya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, semangat gotong royong dan kebersamaan memang menjadi nilai yang penting. Namun, kepentingan bersama tetap perlu memperhatikan hak setiap warga, termasuk hak atas rumah dan tanah yang dimiliki secara sah.
Karena itu, apabila sebuah bangunan benar-benar menghambat akses suatu kegiatan, penyelesaiannya idealnya dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan dengan pemilik rumah. Pembongkaran bangunan tidak semestinya dipandang sebagai kewajiban warga hanya karena adanya kegiatan hiburan atau kepentingan kelompok tertentu.
Terlebih, hingga kini belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan lokasi, identitas pemilik rumah, maupun konteks lengkap dari narasi mengenai rumah yang disebut harus dibongkar tersebut.
Perdebatan mengenai sound horeg sendiri bukan persoalan baru. Penggunaan sistem pengeras suara berukuran besar telah menjadi perhatian karena berkaitan dengan tingkat kebisingan, ketertiban masyarakat, keselamatan, hingga potensi kerusakan fasilitas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam penjelasan MUI, penggunaan sound horeg tidak otomatis dihukumi haram hanya karena perangkatnya. Persoalan muncul ketika penggunaannya melampaui batas kewajaran dan menimbulkan gangguan, bahaya, kerugian, atau kemudaratan bagi orang lain.
MUI Jawa Timur juga masih menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai fenomena tersebut. Pada September 2026, MUI Jatim bahkan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menerbitkan peraturan gubernur terkait larangan sound horeg.













Leave a Reply