SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Eks Dirut Pertamina Divonis 1,5 Tahun, Korupsi Lahan Rp348 Miliar

TOPIK NEWS – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembelian lahan di Jakarta Selatan yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp348,6 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (3/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Denda Rp500 Juta dan Ancaman Kurungan

Selain pidana penjara, Luhur juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Majelis hakim menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp348.691.016.976. Namun, dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pembayaran kerugian negara dibebankan kepada pihak korporasi yang dinilai telah diperkaya dalam kasus tersebut, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Dengan demikian, beban pengembalian kerugian negara tidak dibebankan secara langsung kepada terdakwa dalam bentuk uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Luhur dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan ini menjadi perhatian publik. Dalam sistem peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai secara independen seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis.

Pertimbangan yang Memberatkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap PT Pertamina (Persero) serta pemerintah secara umum.

Sebagai perusahaan energi milik negara, Pertamina memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset perusahaan menjadi sorotan luas.

Hakim menilai bahwa tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan tersebut menghambat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Hal-hal yang Meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Beberapa di antaranya:

  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Telah lama mengabdi kepada negara.
  • Berusia 70 tahun dengan kondisi kesehatan yang menurun.

Faktor usia dan kesehatan sering menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menentukan lamanya pidana, sepanjang tidak menghapus unsur kesalahan dalam perkara.

Dasar Hukum Putusan

Luhur dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 18 mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, perampasan aset, atau pencabutan hak tertentu.

Dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan bahwa tanggung jawab pengembalian kerugian negara lebih tepat dibebankan kepada korporasi yang memperoleh manfaat langsung dari transaksi tersebut.

Sorotan terhadap Penanganan Korupsi Korporasi

Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Dalam praktik hukum, individu dan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing.

Putusan yang membebankan penggantian kerugian negara kepada korporasi menunjukkan bahwa majelis hakim menilai entitas perusahaan memiliki peran signifikan dalam perolehan keuntungan dari transaksi bermasalah tersebut.

Di sisi lain, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa berpotensi memicu perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi bernilai besar.

Respons dan Tahapan Selanjutnya

Seperti dalam perkara pidana pada umumnya, baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian karena melibatkan pejabat tinggi di perusahaan milik negara dan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Umum Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, dalam kasus korupsi pembelian lahan senilai Rp348,6 miliar menandai babak baru dalam proses hukum yang berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah, namun mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan dalam menentukan lamanya pidana. Sementara itu, tanggung jawab pengembalian kerugian negara dibebankan kepada korporasi yang dinilai memperoleh keuntungan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, serta konsistensi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *