TOPIK VIRAL – Fenomena perkawinan usia anak masih menjadi perhatian di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat 20 permohonan dispensasi kawin sepanjang semester pertama 2026.
Dari perkara yang ditangani, sebagian permohonan diajukan dalam kondisi calon pengantin perempuan telah mengalami kehamilan.
Usia kandungan dalam perkara tersebut cukup beragam. Ada yang baru memasuki sekitar tiga bulan, tetapi terdapat pula yang kandungannya telah mencapai tujuh bulan. Bahkan, beberapa di antaranya disebut sudah memasuki usia kehamilan sembilan bulan atau mendekati persalinan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian majelis hakim ketika memeriksa permohonan dispensasi kawin.
Kepala Humas PA Trenggalek, H. Toif, menjelaskan bahwa adanya kehamilan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Namun, dispensasi kawin tidak diberikan secara otomatis. Majelis hakim tetap memeriksa setiap perkara dengan mempertimbangkan kondisi serta kepentingan anak.
“Banyak yang datang mengaku belum hamil, padahal kenyataannya sudah ada yang baru beberapa bulan, ada yang hampir melahirkan,” ujar H. Toif.
Menurut dia, kondisi calon pasangan juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Salah satunya adalah kesiapan calon suami untuk menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Aspek seperti pekerjaan, penghasilan, serta kemampuan calon suami dalam memenuhi tanggung jawab keluarga turut diperhatikan dalam pemeriksaan perkara.
Ada pula ketentuan khusus yang menjadi perhatian dalam perkara dispensasi kawin akibat kehamilan.
Calon suami yang mengajukan pernikahan harus merupakan laki-laki yang menjadi ayah biologis dari janin yang dikandung.
Apabila kehamilan tersebut bukan berasal dari calon suami yang hendak menikah, permohonan dispensasi tidak dapat dikabulkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
H. Toif menegaskan bahwa dispensasi dalam kondisi tertentu bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembenaran terhadap perkawinan anak.
Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kepentingan hukum anak yang akan lahir, termasuk aspek kedudukan dan perlindungan hukum.
“Tujuannya jelas: memberi kedudukan hukum yang sah bagi anak yang akan lahir, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum lebih lanjut. Ini bukan izin bebas menikah kapan saja, melainkan jalan tengah demi menjaga hak perlindungan anak yang sudah ada,” tegasnya.
Selain persoalan kehamilan, PA Trenggalek juga menyoroti pengaruh perkembangan teknologi terhadap perilaku remaja.
H. Toif menilai akses terhadap ponsel dan informasi yang semakin luas dapat memberikan pengaruh terhadap pola pikir anak, terutama apabila tidak diimbangi dengan pengawasan serta pendampingan dari orang tua.
Anak dan remaja dapat menemukan berbagai informasi yang belum tentu sesuai dengan usia maupun tingkat kematangan mereka.
Situasi tersebut dinilai berpotensi membuat sebagian anak menghadapi persoalan dan mengambil keputusan besar sebelum memiliki kesiapan secara mental maupun sosial.
“Dampak ponsel saat ini sangat besar terhadap pola pikir dan perilaku anak-anak. Tanpa pendampingan, mereka mendapat banyak informasi yang belum waktunya dipahami, lalu terjebak dalam situasi yang memaksa mereka harus ‘dewasa’ sebelum waktunya,” katanya.
Ketika kondisi tersebut berujung pada kehamilan, sebagian remaja akhirnya harus menghadapi persoalan perkawinan dan tanggung jawab keluarga pada usia yang masih sangat muda.
PA Trenggalek mendorong upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai tidak bisa hanya mengandalkan pengadilan. Sekolah, Kementerian Agama, orang tua, tokoh masyarakat, lingkungan pesantren, serta berbagai pihak terkait perlu mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada remaja.
Pengawasan penggunaan gawai juga dinilai penting, disertai kegiatan positif bagi anak serta edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan aturan mengenai batas usia perkawinan.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka kehamilan pada usia remaja sekaligus mengurangi permohonan dispensasi kawin.
Pada akhirnya, anak-anak diharapkan dapat menjalani masa pendidikan dan tumbuh sesuai tahapan perkembangannya sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Fenomena 20 permohonan dispensasi kawin sepanjang semester pertama 2026 menjadi pengingat bahwa pencegahan perkawinan usia anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lembaga terkait secara bersama-sama.













Leave a Reply