TOPIK VIRAL – Video yang memperlihatkan dua pelajar berseragam putih-abu diduga membeli minuman keras (miras) di sebuah toko di kawasan Cilodong, Depok, menjadi perhatian publik.
Rekaman tersebut beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun @rhendy.87. Dalam video, dua remaja laki-laki yang masih mengenakan seragam sekolah tampak berada di sebuah toko dan diduga tengah melakukan transaksi minuman beralkohol.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Simpangan, Cilodong, Depok, pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam rekaman yang beredar, kedua pelajar tersebut tampak tetap melanjutkan aktivitasnya meski keberadaan mereka disadari dan direkam oleh warga.
Perekam video terdengar menunjukkan keberatan terhadap dugaan transaksi tersebut. Ia bahkan menyampaikan niat untuk melaporkan kejadian itu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Video tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi dari warganet. Sebagian mempertanyakan bagaimana pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah dapat memperoleh minuman beralkohol dengan mudah.
Namun, identitas kedua pelajar, jenis minuman yang dibeli, serta pihak penjual dalam video tersebut belum diketahui secara pasti dari informasi yang beredar.
Peristiwa ini tidak hanya memunculkan sorotan terhadap perilaku pelajar, tetapi juga mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Apabila benar minuman beralkohol dijual kepada pelajar yang masih di bawah umur, maka persoalan tersebut tidak berhenti pada perilaku konsumen. Mekanisme penjualan dan pengawasan tempat usaha juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Karena itu, dugaan dalam video tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk apakah terjadi pelanggaran aturan dalam transaksi tersebut.
Penjualan minuman beralkohol di Indonesia memang diatur melalui ketentuan perdagangan dan distribusi minuman beralkohol.
Aturan tersebut mengatur antara lain mengenai tempat penjualan, distribusi, serta pembatasan konsumen. Dalam ketentuan perdagangan minuman beralkohol, konsumen juga diwajibkan memenuhi persyaratan usia dan identitas sesuai jenis serta kategori minuman yang dijual.
Karena itu, apabila terdapat penjualan minuman beralkohol kepada konsumen yang belum memenuhi persyaratan, aparat dan pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha tersebut.
Kemunculan video ini turut memunculkan kekhawatiran mengenai akses remaja terhadap minuman beralkohol.
Sejumlah warganet meminta agar pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Satpol PP melakukan pengawasan lebih ketat terhadap toko atau warung yang diduga menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah minuman beralkohol semakin mudah diperoleh oleh kalangan pelajar.
Meski demikian, tindakan penertiban sebaiknya tetap dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Video yang viral memang dapat menjadi informasi awal bagi masyarakat maupun aparat. Namun, rekaman tersebut belum cukup untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk apakah minuman yang dibeli benar-benar merupakan minuman beralkohol dan apakah transaksi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara serius, terutama untuk mencegah akses anak dan pelajar terhadap produk yang memang memiliki batasan dalam penjualannya.
Hingga saat ini, perhatian publik masih tertuju pada video tersebut dan bagaimana tindak lanjut aparat maupun pemerintah setempat terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol kepada pelajar di kawasan Cilodong.













Leave a Reply