SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Heboh! Lunas PBB Disebut Jadi Syarat Urus Surat Nikah

TOPIK VIRAL – Kabar mengenai kewajiban melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mengurus surat pengantar nikah di kelurahan menjadi perhatian warga Kota Semarang. Informasi tersebut beredar di media sosial dan memicu pertanyaan mengenai kebenaran kebijakan tersebut.

Menanggapi kabar itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan pelunasan PBB sebagai persyaratan bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi pernikahan.

Kepala Bapenda Kota Semarang Diah Supartiningtias mengatakan, pihaknya justru terkejut setelah mengetahui adanya informasi tersebut.

“Kami dari Bapenda tidak pernah memberikan instruksi, menginformasikan, atau meminta pihak kelurahan untuk mensyaratkan lunas PBB ketika akan ada pernikahan,” kata Diah kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2026).

Diah menjelaskan, kewajiban masyarakat untuk membayar PBB merupakan persoalan perpajakan daerah. Namun, kewajiban tersebut tidak ditetapkan Bapenda sebagai persyaratan untuk mengurus administrasi pernikahan.

Menurutnya, Bapenda juga tidak memiliki kewenangan dalam menentukan persyaratan administrasi pernikahan warga.

“Memang yang namanya PBB, pajak itu kewajiban dari masyarakat, tetapi tidak dengan persyaratan seperti itu dan kami tidak pernah ada sangkut pautnya,” ujarnya.

Dengan demikian, isu yang menyebut bukti pelunasan PBB wajib dilampirkan untuk memperoleh surat pengantar nikah bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan Bapenda Kota Semarang.

Meski telah memberikan klarifikasi, Bapenda tidak langsung mengabaikan informasi yang beredar. Diah mengatakan pihaknya akan menelusuri kabar tersebut, terutama informasi yang menyebut adanya penerapan persyaratan tersebut di wilayah Kecamatan Ngaliyan.

Salah satu wilayah yang disebut dalam informasi tersebut adalah Kelurahan Gondoriyo.

Bapenda berencana berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Ngaliyan dan Kelurahan Gondoriyo untuk mengetahui bagaimana informasi mengenai persyaratan pelunasan PBB tersebut bisa muncul dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami akan komunikasi dengan teman-teman di Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan dan di Kelurahan Gondoriyo khususnya. Kami akan segera lakukan koordinasi,” kata Diah.

Sebelumnya, isu mengenai pelunasan PBB sebagai syarat mendapatkan surat pengantar nikah ramai dibicarakan di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya muncul melalui unggahan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam unggahan berupa tangkapan layar percakapan, seorang warga mempertanyakan adanya kebijakan yang disebut mewajibkan calon pengantin menunjukkan bukti lunas PBB.

Kabar tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul anggapan bahwa kewajiban membayar pajak daerah dikaitkan dengan proses pengurusan administrasi pernikahan.

Namun, berdasarkan klarifikasi Kepala Bapenda Kota Semarang, pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi mengenai hal tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *