SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Materi Pencegahan LGBT, Masuk Kurikulum SD hingga SMA

TOPIK NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Materi tersebut direncanakan diberikan secara bertahap mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, materi tersebut ditargetkan mulai diperkenalkan kepada peserta didik sejak kelas IV SD. Penyusunannya disebut masih dalam tahap pematangan sebelum nantinya diintegrasikan dengan kurikulum yang sudah berjalan.

Rencana tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Romo Syafi’i menjelaskan, pemerintah membedakan antara persoalan individu dengan apa yang disebutnya sebagai penyebaran budaya.

“Kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i, dikutip Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang individu, melainkan berkaitan dengan upaya pemerintah menghadapi apa yang disebut sebagai penyebaran budaya LGBTQ.

Dalam rencana yang disampaikan Kemenag, materi edukasi tersebut akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.

Untuk tingkat SD, pembelajaran direncanakan diberikan kepada siswa kelas 4, 5, dan 6.

Selanjutnya, materi akan berlanjut pada jenjang SMP kelas 7, 8, dan 9, kemudian SMA kelas 10, 11, dan 12.

Dengan demikian, materi tidak diberikan dalam bentuk mata pelajaran baru secara terpisah, melainkan akan disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah ada.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3,” kata Romo Syafi’i.

Kemenag menyatakan bahan pembelajaran yang berkaitan dengan isu tersebut telah dikumpulkan. Namun, materi itu masih dalam proses pematangan sebelum diterapkan di lingkungan pendidikan.

“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” ujarnya.

Artinya, berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenag, rencana tersebut belum berarti materi tersebut sudah diterapkan secara serentak di seluruh sekolah.

Tahapan penyusunan dan integrasi ke dalam kurikulum masih menjadi bagian penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan kepada peserta didik.

Rencana memasukkan materi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pembelajaran menjadi bagian dari pendekatan pemerintah melalui pendidikan.

Kemenag menyebut pemberian materi sejak usia sekolah bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangan mereka.

Meski demikian, bentuk akhir materi, metode pembelajaran, serta penerapannya di sekolah masih menunggu proses penyusunan dan pematangan lebih lanjut.

Karena itu, informasi mengenai rencana tersebut perlu dibedakan antara wacana dan materi yang sedang disiapkan dengan kebijakan pembelajaran yang telah resmi diterapkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *