SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Mulai 2027 Rumah Kontrakan Bisa Jadi Sasaran Pajak

TOPIK NEWS – Pemerintah tengah mengkaji perluasan basis perpajakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2027. Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah properti yang dimiliki lebih dari satu unit dan menghasilkan pendapatan melalui skema sewa atau kontrakan.

Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, dalam pembahasan terkait Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

Menurut Rofyanto, pemerintah berupaya memperluas basis perpajakan dengan mengoptimalkan sektor dan kelompok yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” ujarnya dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027.

Dalam penjelasannya, ia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.

Properti yang tidak ditempati pemilik dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh penghasilan melalui penyewaan.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” kata Rofyanto.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembahasan kebijakan dalam RAPBN 2027.

Artinya, rencana tersebut belum menjadi ketentuan perpajakan yang berlaku dan masih berada pada tahap kajian serta penyusunan kebijakan.

Pemerintah juga belum mengumumkan rincian mengenai mekanisme, tarif, maupun bentuk kebijakan yang akan diterapkan terhadap properti yang disewakan.

Selain memperluas basis pajak, Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satunya melalui penguatan sinergi dengan berbagai instansi dan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan.

Pemerintah saat ini terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem Coretax agar mampu mengolah serta menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi,” jelas Rofyanto.

Rencana perluasan basis pajak 2027 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan APBN dan kebijakan perpajakan.

Karena itu, pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa belum dapat langsung menyimpulkan bahwa akan muncul pajak baru mulai 2027.

Yang dapat dipastikan saat ini adalah pemerintah sedang mengkaji potensi optimalisasi penerimaan pajak dari sektor-sektor yang dinilai belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan yang ada.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *