TOPIK NEWS – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik merekam seseorang tanpa izin, termasuk di ruang publik, perlu dihentikan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya kasus seorang konten kreator yang diduga merekam seorang Sales Promotion Girl (SPG) secara diam-diam di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS).
Menurut Meutya, keberadaan seseorang di tempat umum tidak serta-merta menghilangkan hak atas privasinya.
Karena itu, tindakan merekam orang lain tanpa persetujuan dinilai tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etika maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang dialami masyarakat saat berolahraga di jalan raya lalu direkam tanpa izin,” ujar Meutya.
Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi digital harus diikuti dengan penghormatan terhadap hak privasi setiap individu.
Meutya menjelaskan bahwa perekaman seseorang tanpa persetujuan dalam kondisi tertentu dapat berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dimensi etika dalam penggunaan ruang digital.
“Kami mengingatkan bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU PDP, juga pelanggaran etika. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan perempuan serta anak-anak, praktik perekaman tanpa izin ini harus dihentikan,” tegasnya.
Terkait kasus SPG di GIIAS yang menjadi perhatian publik, Meutya mengatakan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Proses hukum, menurutnya, akan ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
“Penegakan hukum berada di pihak kepolisian. Sementara dari sisi Kemkomdigi, kami akan melakukan pengawasan dan tindakan serius agar perlindungan masyarakat di ruang digital tetap terjaga,” katanya.
Menkomdigi juga mengajak berbagai instansi untuk memperkuat langkah pencegahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pemerintah berharap ruang publik dan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, serta menghormati hak privasi masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas perekaman dan penyebaran konten digital tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap hak dan martabat orang lain.















Leave a Reply