SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Pembelian Pertalite dan Gas Melon 3 Kg Juga Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil

TOPIK NEWS – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi atau yang selama ini dikenal sebagai gas melon. Setelah penataan BBM bersubsidi mulai diarahkan berdasarkan tingkat kesejahteraan, pola serupa juga disiapkan untuk distribusi LPG 3 kg.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Laode menjelaskan, sistem distribusi LPG 3 kg saat ini masih bersifat terbuka. Kondisi itu memungkinkan gas bersubsidi digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk mereka yang secara ekonomi dinilai mampu.

Karena itu, pemerintah ingin melakukan penataan agar subsidi lebih tepat sasaran.

“Pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur,” ujar Laode dalam rapat tersebut, seperti diberitakan detikFinance.

Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah berencana menggunakan data desil kesejahteraan untuk menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi LPG 3 kg.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Data tersebut dapat digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam penyaluran berbagai program bantuan maupun subsidi.

Pemerintah saat ini memiliki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dipersiapkan sebagai salah satu basis data dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Dengan pemanfaatan data tersebut, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih banyak diterima masyarakat yang memang membutuhkan.

Namun, sampai saat ini belum ada ketentuan final mengenai kelompok desil mana saja yang nantinya diperbolehkan membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Artinya, masyarakat belum bisa menyimpulkan bahwa kelompok desil tertentu otomatis tidak dapat membeli gas melon sebelum aturan resmi diberlakukan.

Penataan LPG 3 kg juga berkaitan dengan rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam transaksi.

Namun, NIK dan desil pada dasarnya memiliki fungsi yang berbeda.

NIK dapat digunakan untuk mengidentifikasi konsumen, sedangkan data desil digunakan untuk melihat posisi tingkat kesejahteraan masyarakat.

Keduanya berpotensi digunakan secara bersamaan agar pemerintah dapat mengetahui siapa yang membeli LPG bersubsidi sekaligus mencocokkannya dengan data sosial-ekonomi penerima manfaat.

Pemerintah sebelumnya memang telah membahas pemanfaatan NIK dalam pembelian LPG 3 kg sebagai bagian dari upaya memperbaiki pendataan konsumen.

Rencana pembatasan berdasarkan desil bukanlah pembahasan baru.

Pada Agustus 2025, pemerintah pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang berada dalam kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak diperuntukkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Namun, pada saat itu mekanisme teknis penerapannya masih dalam pembahasan.

Kini, pembahasan tersebut kembali mengemuka seiring pemerintah menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kg menuju skema yang lebih berorientasi pada penerima manfaat.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga menyiapkan perubahan pola subsidi LPG 3 kg secara bertahap. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan basis data sosial-ekonomi serta pencocokan identitas konsumen.

Penataan LPG 3 kg ke depan berpotensi tidak hanya menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.

Mekanisme pembelian juga dapat diatur agar distribusi gas melon lebih terkendali.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga pernah mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg hingga 10 tabung per bulan untuk satu kartu keluarga. Usulan tersebut menjadi salah satu opsi dalam upaya mengendalikan konsumsi dan distribusi LPG bersubsidi.

Meski demikian, batas pembelian tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan yang berlaku secara umum.

Begitu pula dengan penggunaan data desil. Pemerintah masih harus menentukan mekanisme verifikasi, kelompok penerima, hingga tata cara pembelian di tingkat pangkalan.

Penggunaan data desil di lapangan juga memiliki tantangan tersendiri.

Kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, pembaruan dan validasi data menjadi penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi tidak justru kehilangan akses akibat data yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemerintah juga perlu memastikan sistem baru tidak membuat masyarakat yang berhak menerima subsidi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.

Tujuan utama penataan tersebut adalah mengurangi penggunaan LPG bersubsidi oleh masyarakat yang dinilai mampu membeli LPG nonsubsidi, sekaligus memastikan anggaran subsidi energi lebih terarah kepada kelompok sasaran.

Dengan demikian, belum ada aturan baru yang secara otomatis melarang kelompok masyarakat tertentu membeli LPG 3 kg hanya berdasarkan desil.

Untuk saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap penataan. Masyarakat masih perlu menunggu aturan resmi mengenai kelompok penerima, penggunaan NIK, mekanisme verifikasi, hingga kemungkinan batas jumlah pembelian.

Jika aturan final nantinya diterapkan, perubahan tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah mengubah pola subsidi dari yang selama ini melekat pada komoditas menjadi subsidi yang lebih terarah kepada penerima manfaat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *