SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Terancam 4 Tahun Penjara! Resbob Bungkam Usai Sidang Perdana

TOPIK ENTERTAINMENT –  YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal publik dengan nama Resbob, resmi menjalani sidang perdana atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Viking. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang dinilai memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum terbaru.

Kasus ini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena melibatkan figur publik di media sosial, tetapi juga karena menyangkut isu sensitif terkait identitas suku dan komunitas suporter sepak bola.

Dakwaan Jaksa: Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

JPU Sukanda menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa melanggar Pasal 243 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 243 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ujar Sukanda usai persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Resbob melontarkan pernyataan yang dianggap menghina kelompok Viking sekaligus menyinggung Suku Sunda. Ucapan tersebut diduga disampaikan dalam sebuah konten yang diunggah ke platform digital.

Jaksa menilai pernyataan itu memenuhi unsur ujaran kebencian karena menyasar kelompok berdasarkan identitas etnis dan komunitas tertentu.

Latar Belakang Kontroversi

Nama Resbob sebelumnya dikenal sebagai kreator konten yang juga merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pernyataan yang menjadi objek perkara berkaitan dengan rivalitas suporter sepak bola.

Kelompok Viking sendiri dikenal sebagai salah satu basis suporter klub Persib Bandung, yang selama ini memiliki rivalitas panjang dengan Persija Jakarta. Rivalitas tersebut kerap memunculkan ketegangan, baik di dalam maupun luar lapangan.

Namun dalam kasus ini, persoalan tidak lagi sebatas rivalitas olahraga. Dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda menjadikan perkara ini masuk ke ranah yang lebih luas, yakni isu etnisitas dan ujaran kebencian.

Jalannya Persidangan

Pantauan di lokasi menunjukkan Resbob tiba di ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas pengadilan. Ia mengenakan masker dan rompi tahanan berwarna merah.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media sebelum sidang dimulai, Resbob memilih untuk tidak memberikan komentar. Di hadapan majelis hakim, ia hanya menjawab singkat ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya.

“Sehat,” ucapnya singkat sebelum duduk di kursi terdakwa.

Resbob juga menyatakan telah memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sidang berlangsung relatif singkat karena agenda utama adalah pembacaan dakwaan.

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Resbob memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Resbob, Videlis Giawa, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki motif untuk menyakiti kelompok, suku, maupun komunitas tertentu.

“Tidak ada motif sama sekali untuk menyakiti hati kelompok, suku, atau komunitas tertentu. Tidak ada maksud ke sana sebenarnya,” ujar Videlis kepada wartawan.

Menurutnya, konteks pernyataan kliennya perlu dilihat secara utuh dan tidak dipisahkan dari situasi yang melatarbelakanginya. Pihaknya akan memaparkan argumentasi tersebut dalam sidang berikutnya.

Karena adanya rencana pengajuan eksepsi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 2 Maret 2026.

“Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 2 Maret,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Aspek Hukum Ujaran Kebencian

Pasal 243 KUHP yang dijadikan dasar dakwaan mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat suatu kelompok berdasarkan identitas tertentu, termasuk suku dan ras.

Dalam konteks hukum pidana, unsur kesengajaan dan dampak dari pernyataan yang disampaikan menjadi faktor penting yang akan dinilai majelis hakim.

Perkara ini juga mencerminkan meningkatnya perhatian aparat penegak hukum terhadap konten digital yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dengan berkembangnya media sosial, batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum semakin sering menjadi perdebatan di ruang publik.

Dampak Sosial dan Sensitivitas Isu Etnis

Isu yang menyangkut identitas suku dan komunitas memiliki sensitivitas tinggi di Indonesia yang majemuk. Pernyataan yang dianggap merendahkan atau menghina suatu kelompok dapat memicu ketegangan sosial.

Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa konten yang dipublikasikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial.

Di sisi lain, proses peradilan yang berjalan juga menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk menguji apakah suatu pernyataan benar-benar memenuhi unsur pidana atau tidak.

Menanti Putusan Pengadilan

Sidang lanjutan pada 2 Maret mendatang akan menjadi momentum penting bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsi. Jika eksepsi diterima, dakwaan dapat dibatalkan. Namun jika ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa.

Kasus ini tidak hanya menyangkut individu Resbob, tetapi juga menjadi refleksi mengenai tanggung jawab kreator konten dalam menyampaikan opini di ruang publik.

Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, perkara ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa ujaran yang dianggap menghina kelompok tertentu dapat berujung pada proses hukum serius.

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *