SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Thailand Aturan Baru Soal Pernikahan: Wanita Boleh Memiliki 4 Suami

TOPIK VIRAL – Sebuah usulan mengenai perubahan aturan pernikahan menjadi perhatian publik di Thailand setelah seorang politisi mengemukakan gagasan agar perempuan diperbolehkan memiliki hingga empat suami.

Usulan tersebut disampaikan oleh politisi Thailand Mongkolkit Suksintharanont pada Januari 2026. Menurutnya, gagasan tersebut didasarkan pada prinsip kesetaraan gender dan hanya dapat diterapkan apabila seluruh pihak yang terlibat memberikan persetujuan.

Dalam penjelasannya, Mongkolkit menyebut usulan tersebut sebagai bentuk keseimbangan terhadap sistem di sejumlah negara yang memperbolehkan laki-laki memiliki hingga empat istri.

Ia berpendapat bahwa apabila terdapat sistem yang memberikan ruang bagi poligini, maka diskusi mengenai kemungkinan poliandri juga dapat menjadi bagian dari perdebatan mengenai kesetaraan hak.

Meski demikian, usulan tersebut masih sebatas gagasan yang disampaikan oleh seorang politisi dan belum menjadi kebijakan pemerintah Thailand.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, Thailand hanya mengakui pernikahan monogami. Seseorang tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu pasangan dalam ikatan pernikahan yang sah.

Dengan demikian, perempuan tidak dapat menikah dengan empat suami secara legal berdasarkan hukum Thailand saat ini.

Gagasan tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan di media sosial dan memunculkan berbagai reaksi.

Sebagian warganet menilai usulan tersebut menarik sebagai bahan diskusi mengenai kesetaraan gender, sementara yang lain menganggapnya sebagai gagasan yang sulit diterapkan dalam sistem hukum dan budaya yang berlaku.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa isu mengenai bentuk dan aturan pernikahan masih menjadi topik yang sensitif di berbagai negara.

Hingga kini, belum ada perubahan hukum yang mengesahkan perempuan memiliki hingga empat suami di Thailand. Usulan tersebut tetap berada pada ranah wacana politik dan belum memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *