SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Viral! Isu Internet Indonesia Mati 3 Hari Ternyata Hoaks

TOPIK VIRAL – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dokumen tersebut memuat klaim bahwa layanan internet nasional akan dipadamkan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026.

Namun, Komdigi memastikan informasi tersebut tidak benar. Dokumen yang beredar dinyatakan sebagai surat palsu yang mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Dokumen tersebut menggunakan judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Di dalamnya juga dicantumkan klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan pemadaman internet.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemadaman internet secara nasional pada tanggal tersebut.

“Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga dalam keterangan resmi Komdigi.

Komdigi memastikan tidak ada perubahan terhadap operasional layanan komunikasi digital akibat isu tersebut.

Layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik disebut tetap beroperasi seperti biasa. Masyarakat juga diminta tidak khawatir dengan informasi yang beredar.

Kementerian juga menegaskan tidak terdapat kondisi gangguan besar pada satelit komunikasi nasional seperti yang disebutkan dalam dokumen palsu tersebut.

Dengan demikian, kabar mengenai internet nasional yang akan mati selama tiga hari tidak memiliki dasar dari kebijakan resmi pemerintah.

Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan berlebihan akibat informasi tersebut.

Masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena khawatir jaringan internet akan diputus. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.

Warga juga diminta tidak meneruskan pesan berantai yang berisi ajakan menarik uang dari bank, menunda pembayaran, atau melakukan tindakan lain dengan alasan internet akan mengalami pemadaman nasional.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat disarankan memeriksa pengumuman melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Komdigi menyatakan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan hingga pola penyebaran infomasi tersebut.

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak ikut menyebarluaskan dokumen yang belum terverifikasi.

Kesimpulannya, kabar mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25–27 September 2026 adalah hoaks. Komdigi memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada periode tersebut dan meminta masyarakat tetap tenang serta mengacu pada informasi dari kanal resmi pemerintah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *