SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Baru 14 Hari Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Masuk Penjara

TOPIK VIRAL – Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani masa pidana setelah keputusan pembebasan bersyarat yang diterimanya dicabut. Terpidana kasus investasi ilegal Binomo tersebut kini dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat atas nama Indra Kenz.

Setelah menerima keputusan tersebut, petugas melakukan penjemputan terhadap Indra Kenz di Lapas Cibinong untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Tangerang.

Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses pencabutan pembebasan bersyarat berlangsung.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Indra Kenz dilaporkan tiba di Lapas Kelas I Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.

Meski membenarkan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Ishadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan maupun proses yang mendasari keputusan itu. Ia meminta agar pertanyaan lebih detail disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sebelum kembali menjalani masa pidana, Indra Kenz sempat menjadi perhatian publik setelah muncul temuan mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namanya dikaitkan dengan salah satu kontainer yang ditata menyerupai rumah tinggal. Kontainer tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap dugaan adanya fasilitas khusus bagi narapidana di dalam lapas tersebut.

Isu itu mencuat setelah Ombudsman menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada September 2026.

Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah temuan Ombudsman tersebut. Namun, kedekatan waktu antara kedua peristiwa itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa temuan fasilitas mewah menjadi alasan pencabutan pembebasan bersyaratnya.

Hingga keterangan yang disampaikan Ishadi, alasan resmi pencabutan tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi ilegal Binomo yang juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Setelah menjalani sekitar lima tahun masa pidana, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Selama menjalani status tersebut, Indra Kenz diwajibkan memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat, termasuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Selama berada dalam lingkungan pemasyarakatan, ia tercatat mengikuti sejumlah program pembinaan, antara lain kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.

Kini, setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara itu, alasan pencabutan pembebasan bersyarat serta ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan sisa masa pidananya masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *