SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Calon Peserta Magang Dilarang Berhijab, di Solo Safari

TOPIK VIRAL – Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi calon peserta magang di Solo Safari menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah seorang peserta seleksi program MagangHub mengaku mendapat informasi bahwa karyawati di tempat wisata tersebut tidak diperkenankan mengenakan hijab.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Fraksi PKS DPRD Kota Solo dengan mendatangi manajemen Solo Safari pada Senin (21/9/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang disampaikan kepada calon peserta magang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan laporan tersebut berasal dari masyarakat yang mengikuti proses seleksi program MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Sugeng, peserta tersebut mengaku mendapat informasi mengenai larangan penggunaan hijab saat menjalani proses wawancara.

Persoalan itu kemudian menjadi sorotan karena larangan penggunaan atribut keagamaan disebut tidak tercantum dalam persyaratan program MagangHub yang disosialisasikan kepada peserta.

Menanggapi aduan tersebut, General Manager Solo Safari, Miyana Harikna, membantah adanya aturan internal yang melarang karyawan maupun peserta magang menggunakan atribut keagamaan, termasuk hijab.

Miyana mengatakan, Solo Safari tidak memiliki ketentuan tertulis yang melarang penggunaan hijab dalam lingkungan kerja maupun proses rekrutmen.

“Kami dapat tegaskan di Solo Safari tidak memiliki ketentuan yang melarang karyawan untuk tidak menggunakan atribut keagamaan, termasuk hijab,” kata Miyana, Senin (21/9/2026).

Menurut Miyana, pihaknya masih melakukan verifikasi internal untuk mengetahui secara jelas kronologi serta konteks komunikasi antara pewawancara dan calon peserta MagangHub tersebut.

Ia menduga persoalan tersebut muncul akibat penyampaian informasi yang kurang tepat saat proses wawancara.

“Kami mohon maaf apabila ada proses komunikasi dengan calon peserta MagangHub yang kurang tepat,” ujar Miyana.

Manajemen Solo Safari kemudian meminta bagian Human Resources Department (HRD) untuk menelusuri proses wawancara yang dimaksud.

Pihak manajemen juga membuka ruang komunikasi dengan calon peserta yang menyampaikan aduan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui secara langsung konteks pembicaraan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

Miyana menegaskan bahwa ketentuan pakaian pada posisi tertentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan teknis pekerjaan di lapangan. Namun, menurut manajemen, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan terhadap penggunaan atribut keagamaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *