TOPIK VIRAL – bijakan ini salah satunya terlihat di kolom komentar unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (28/10/2026).
Salah satu pengguna Instagram menyindir respons pemerintah yang dinilai cepat ketika menangani persoalan konten digital, tetapi dianggap belum menunjukkan kecepatan serupa dalam menangani persoalan lain.
“Gercep banget kalau urusan bungkam kritik, tapi urusan data bocor sama judi online bilangnya ‘sedang ditelusuri,’” tulis akun @nanda_nrs***.
Komentar tersebut mencerminkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap penerapan aturan moderasi konten, terutama apabila batasan antara ujaran kebencian dan kritik terhadap pemerintah tidak dijelaskan secara transparan.
Warganet lainnya secara khusus meminta Komdigi memberikan penjelasan lebih rinci mengenai definisi dan batasan ujaran kebencian.
“Sebelumnya tolong @kemkomdigi jelaskan juga batasan ujaran kebencian itu seperti apa. Jangan keluarin aturan karet yang bisa nyasar sana sini sesuai kepentingan Anda sendiri, alasannya melindungi masyarakat nyatanya melindungi istana,” tulis akun @okakurn**.
Platform Digital Wajib Menindak Konten dalam Empat Jam
Dalam Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk menindaklanjuti perintah pemutusan akses terhadap konten yang masuk dalam kategori tersebut.
Khusus untuk perintah yang bersifat mendesak, platform digital diwajibkan melakukan penanganan sesegera mungkin tanpa penundaan. Batas waktu pelaksanaannya ditetapkan paling lambat empat jam sejak perintah pemutusan akses diterima.
Sementara itu, kepatuhan platform dalam menjalankan kewajiban moderasi konten diawasi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital agar lebih cepat merespons konten yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban umum.
Publik Minta Batasan Aturan Diperjelas
Di tengah tujuan pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, muncul pertanyaan mengenai penerapan aturan tersebut di lapangan.
Kejelasan definisi disinformasi dan ujaran kebencian menjadi salah satu hal yang disoroti masyarakat. Tanpa batasan yang transparan, penindakan konten dikhawatirkan menimbulkan perbedaan penafsiran.
Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan kebebasan berekspresi. Kritik, pendapat, dan informasi yang disampaikan masyarakat perlu dibedakan secara jelas dari konten yang memang mengandung ujaran kebencian atau disinformasi.
Karena itu, transparansi dalam proses penilaian konten, dasar pemutusan akses, serta mekanisme keberatan menjadi aspek penting agar kebijakan moderasi tidak menimbulkan kekhawatiran baru.
Hingga perdebatan tersebut mencuat di media sosial, perhatian publik tertuju pada bagaimana Komdigi menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten, objektif, dan tidak menghambat hak masyarakat untuk menyampaikan kritik.













Leave a Reply