SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Upah, Pesangon hingga PHK

TOPIK NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta pandangan masing-masing fraksi terkait pengesahan aturan tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

Setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, Puan mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan. Momen tersebut kemudian disambut dengan tepuk tangan dari peserta rapat.

Sejumlah perwakilan serikat buruh juga hadir dalam rapat paripurna, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang terlihat berada di balkon ruang rapat.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.

Dalam pemaparannya, Putih menjelaskan bahwa undang-undang tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, maupun pemerintah.

Aturan baru itu juga diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materi yang diatur mencakup berbagai aspek, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama dalam dunia kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa ketentuan yang masuk dalam undang-undang tersebut antara lain perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta perluasan kesempatan kerja.

Aturan ini juga mencakup ketentuan mengenai tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan pekerjaan tertentu, perlindungan tenaga kerja, pengupahan, hingga kesejahteraan pekerja.

Tidak hanya itu, hubungan industrial juga menjadi bagian yang diatur. Pemerintah dan pembentuk undang-undang menempatkan aspek tersebut sebagai bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.

Salah satu bagian penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pengaturan mengenai sistem pengupahan.

UU tersebut diarahkan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak bagi pekerja. Selain persoalan upah, aturan baru ini juga memuat ketentuan mengenai dana cadangan pesangon.

Ketentuan terkait PHK turut dimasukkan dalam undang-undang. Dengan demikian, persoalan hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan kerja memiliki pengaturan dalam satu kerangka hukum ketenagakerjaan tersendiri.

Selain aturan substantif mengenai pekerja dan hubungan kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Melalui putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera menyusun aturan ketenagakerjaan yang baru. MK juga meminta agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan putusan MK, pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan ke dalam undang-undang tersendiri.

DPR kemudian mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Artinya, pengesahan dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK, yakni 31 Oktober 2026.

Dengan disahkannya aturan tersebut, Indonesia kini memiliki undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, hingga PHK.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *