SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Jamaah Cukup Siapkan Rp23,2 Juta

TOPIK NEWS – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat kerja pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH dari pihak pemerintah dan DPR.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Dasco dalam rapat.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang berada di kisaran Rp107,34 juta per jamaah.

Dari total BPIH yang telah disepakati, tidak seluruhnya menjadi tanggungan langsung jamaah.

Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.

Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.

Dengan demikian, biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan mencapai Rp98,4 juta, tetapi jamaah tidak harus membayar angka tersebut secara penuh.

Nominal pelunasan yang harus disiapkan jamaah jauh lebih rendah dibandingkan komponen Bipih karena terdapat sejumlah perhitungan dalam skema pembiayaan haji.

Dasco menjelaskan pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta per jamaah untuk komponen biaya BPIH di dalam negeri.

Sebelum subsidi, komponen biaya BPIH dalam negeri tercatat rata-rata sekitar Rp5,64 juta per orang. Setelah mendapat subsidi pemerintah, nilainya menjadi sekitar Rp2,64 juta.

Selain subsidi tersebut, perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal Rp25 juta serta Nilai Manfaat yang tercatat dalam rekening virtual jamaah.

Berdasarkan skema tersebut, calon jamaah haji 2027 diperkirakan perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp23.248.825.

Dengan kata lain, angka Rp23,2 juta merupakan perkiraan dana yang masih perlu dilunasi jamaah berdasarkan komponen yang telah diperhitungkan, bukan total biaya penyelenggaraan haji.

Skema pembiayaan tersebut menunjukkan adanya pembagian beban antara jamaah, pemerintah, dan Nilai Manfaat pengelolaan dana haji.

Pemerintah memberikan subsidi terhadap komponen biaya dalam negeri, sementara sebagian biaya penyelenggaraan ditutup menggunakan Nilai Manfaat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar biaya yang harus dilunasi jamaah tetap dapat dijangkau tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan kesepakatan BPIH 2027 telah ditetapkan dalam pembahasan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.

Menurut Maman, salah satu hal yang paling penting bagi calon jamaah adalah mengetahui jumlah dana yang perlu dipersiapkan untuk pelunasan.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” ujar Maman.

Selain menetapkan biaya haji, penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M juga akan menggunakan kuota sebanyak 221.000 jamaah Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri atas:

  • 203.320 jamaah haji reguler
  • 17.680 jamaah haji khusus

Kuota tersebut menjadi dasar penyelenggaraan keberangkatan jamaah Indonesia pada musim haji 2027.

Penetapan BPIH sebesar Rp98,46 juta juga menjadi perhatian karena nilainya lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jamaah.

Penurunan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR melalui Panja BPIH.

Pemerintah dan DPR berupaya mencari komposisi pembiayaan yang dapat menjaga keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus tidak terlalu membebani jamaah.

Dengan telah disepakatinya BPIH 2027, calon jamaah kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai skema pembiayaan haji.

Namun, penting dicatat bahwa Rp98,46 juta merupakan total BPIH, sedangkan sekitar Rp23,24 juta merupakan perkiraan dana pelunasan yang perlu disiapkan jamaah setelah memperhitungkan setoran awal, Nilai Manfaat, dan subsidi pemerintah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *