TOPIK NEWS – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Mantan pimpinan ponpes tersebut, Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah pada Selasa (6/10/2026).
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Polisi menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum AIS.
“Iya hari ini kami telah menetapkan terduga pelaku inisial IS sebagai tersangka,” kata Brata, Selasa (6/10/2026).
Brata mengatakan, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila hasil penyidikan nantinya menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, terlapor, hingga istri terduga pelaku.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguatkan alat bukti dalam kasus yang sedang ditangani.
Sebelum penetapan tersangka, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polresta Lombok Tengah menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara. Tahap penyidikan resmi berjalan sejak 25 September 2026.
AIS sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah pada Senin (28/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, AIS dicecar 52 pertanyaan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi terhadap sejumlah santriwati.
Kuasa hukum AIS, Yuda Aditia Maatfa, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 Wita hingga kliennya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.19 Wita.
Menurut Yuda, kliennya saat itu membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan tetap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AIS telah menyatakan mundur dari jabatan sebagai pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat pada 23 September 2026.
Keputusan tersebut disebut diambil agar kegiatan belajar-mengajar di lingkungan pesantren tetap berlangsung di tengah mencuatnya kasus tersebut.
AIS juga sebelumnya membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Ia menyatakan persoalan yang dihadapinya merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi pesantren.
Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah santriwati.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, sebelumnya menyampaikan dugaan modus yang dilakukan AIS. Menurut Joko, korban diduga dijanjikan keberkahan dan diajak mengikuti ritual yang disebut sebagai “mandi tobat”.
LPA Mataram juga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik Polresta Lombok Tengah untuk membantu proses penanganan perkara.
Namun, berbagai keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi masih harus menguji seluruh informasi dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.
Mencuatnya kasus tersebut juga berdampak terhadap aktivitas para santri. Sejumlah orang tua disebut memilih menjemput anak mereka dari pondok pesantren.
Keputusan tersebut dilakukan karena kekhawatiran terhadap kondisi psikologis anak setelah munculnya dugaan kasus kekerasan seksual.
Sejumlah santri disebut mengalami trauma sehingga orang tua memilih membawa mereka pulang untuk sementara waktu.
Kini, setelah AIS ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih memeriksa saksi, mendalami alat bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polresta Lombok Tengah menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Status tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













Leave a Reply