TOPIK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti baru saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik turut menyita lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan uang dalam mata uang asing menjadi salah satu petunjuk yang akan dianalisis penyidik. KPK masih menelusuri tujuan penerimaan uang tersebut, pihak yang memberikan dan menerima, sumber dana, serta sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi, seperti dikutip ANTARA, Minggu (27/9/2026).
Temuan uang tersebut tidak hanya berkaitan dengan valuta asing. KPK sebelumnya menyebut penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan. Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah juga menduga adanya setoran dari sejumlah kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.
Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. KPK belum menyimpulkan seluruh uang yang ditemukan berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Selain uang, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan yang diduga emas. Nilainya sementara disebut mencapai puluhan juta rupiah.
KPK masih menelusuri alasan uang diduga dikonversi menjadi perhiasan serta kaitannya dengan perkara yang tengah berjalan.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkembangannya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, kantor dan lokasi terkait Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kanwil BPN Jawa Timur.
Temuan uang dalam berbagai mata uang menjadi perhatian penyidik karena dapat memberikan petunjuk mengenai dugaan penerimaan tunai di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Namun, KPK masih harus melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Penyidik akan mencocokkan temuan tersebut dengan keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dengan demikian, keberadaan USD, SGD, rupiah, dan perhiasan diduga emas belum secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil tindak pidana. Keterkaitannya dengan perkara masih menjadi bagian dari proses pembuktian KPK.
KPK sebelumnya menyatakan barang bukti hasil penggeledahan akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Di tengah proses hukum tersebut, dugaan adanya setoran dari pihak-pihak yang berkaitan dengan layanan pertanahan turut menjadi perhatian.
KPK menyatakan akan mendalami dugaan penerimaan uang dari pemohon layanan maupun setoran dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui pola, sumber, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Untuk saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK masih mengumpulkan dan menganalisis bukti sebelum menentukan keterkaitan setiap barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.













Leave a Reply