TOPIK NEWS – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030 memunculkan polemik yang cukup besar di tengah masyarakat.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode, M. Samanhudi Anwar, resmi terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar setelah memenangkan proses pemungutan suara tertutup yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kemenangan tersebut langsung menjadi sorotan publik lantaran Samanhudi memiliki rekam jejak hukum yang cukup panjang, termasuk pernah menjalani hukuman pidana atas kasus korupsi dan kasus perampokan rumah dinas wali kota.
Meski demikian, pencalonan hingga keterpilihannya dinyatakan sah secara hukum berdasarkan regulasi terbaru yang mengatur syarat pencalonan ketua KONI.
Keputusan tersebut memicu perdebatan luas, mulai dari kalangan pegiat olahraga, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat umum yang mempertanyakan aspek moral dan kepatutan dalam kepemimpinan organisasi olahraga daerah.
Dalam proses pemilihan yang berlangsung secara tertutup, Samanhudi berhasil meraih 22 suara.
Perolehan suara tersebut memastikan dirinya unggul dan resmi memimpin KONI Kota Blitar untuk masa bakti 2026–2030.
Pemilihan berlangsung di tengah perhatian publik yang cukup tinggi.
Banyak pihak memantau jalannya pemilihan karena sejak awal pencalonan Samanhudi sudah memunculkan kontroversi.
Sebagian kalangan menilai kemenangan tersebut menunjukkan masih kuatnya pengaruh politik Samanhudi di Kota Blitar, meski ia pernah tersandung persoalan hukum serius.
Di sisi lain, pendukungnya menilai kemenangan tersebut merupakan bentuk kepercayaan dari para pemilik suara terhadap kapasitas dan pengalamannya dalam memimpin.
Nama Samanhudi bukan sosok baru dalam dinamika politik lokal Blitar.
Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode.
Namun perjalanan politiknya tidak lepas dari persoalan hukum yang mencoreng reputasinya.
Pada tahun 2018, ia divonis lima tahun penjara setelah terbukti dalam kasus korupsi.
Selain hukuman badan, ia juga dikenai pencabutan hak politik selama lima tahun.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional karena melibatkan kepala daerah aktif.
Belum lama setelah bebas dari hukuman tersebut, Samanhudi kembali terseret persoalan hukum.
Pada tahun 2023, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat itu, Santoso.
Kasus tersebut kembali memperkuat citra kontroversial yang melekat pada dirinya.
Rekam jejak inilah yang kemudian memicu penolakan keras atas pencalonannya sebagai Ketua KONI Kota Blitar.
Sehari sebelum pemilihan digelar, aliansi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI Blitar Raya menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka secara terbuka menolak pencalonan Samanhudi.
Menurut mereka, organisasi olahraga seharusnya dipimpin oleh figur yang memiliki integritas tinggi dan mampu menjadi teladan bagi generasi muda.
Aktivis menilai rekam jejak hukum Samanhudi tidak sejalan dengan semangat pembinaan olahraga yang menjunjung sportivitas, kejujuran, dan etika.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak panitia pemilihan untuk mengevaluasi kelayakan pencalonannya.
Namun demonstrasi itu tidak mengubah jalannya proses pemilihan.
Pemungutan suara tetap berlangsung sesuai agenda, dan hasil akhirnya menetapkan Samanhudi sebagai pemenang.
Menanggapi polemik dan demonstrasi yang berkembang, Samanhudi menegaskan bahwa pencalonannya sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa regulasi lama yang melarang mantan narapidana menjabat sebagai ketua KONI telah dicabut.
Menurutnya, aturan tersebut sebelumnya diatur dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Namun regulasi itu telah digantikan oleh Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
Dengan perubahan tersebut, tidak ada lagi larangan eksplisit bagi mantan narapidana untuk maju sebagai calon Ketua KONI.
Samanhudi bahkan menegaskan bahwa dirinya memahami aspek hukum secara baik.
“Kemarin didemo, saya tertawa. Saya tahu diri, saya orang hukum. Karena boleh secara aturan, ya saya mencalonkan diri,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut memicu beragam respons di masyarakat.
Sebagian menilai pernyataan itu menunjukkan keyakinannya terhadap legalitas pencalonan.
Namun sebagian lain menganggap persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas, melainkan juga etika publik.
Kasus ini memunculkan diskusi lebih luas mengenai batas antara aspek legal formal dan kepatutan moral dalam jabatan publik.
Secara hukum, pencalonan Samanhudi memang dinilai sah jika merujuk pada regulasi terbaru.
Namun sejumlah pengamat menilai jabatan strategis seperti Ketua KONI seharusnya mempertimbangkan integritas personal secara lebih mendalam.
KONI merupakan organisasi yang memiliki peran penting dalam pembinaan atlet dan pengembangan olahraga daerah.
Ketua organisasi ini tidak hanya bertugas secara administratif, tetapi juga menjadi simbol kepemimpinan dan inspirasi bagi atlet muda.
Karena itu, publik menilai figur yang memimpin lembaga tersebut idealnya memiliki rekam jejak yang bersih.
Perdebatan inilah yang membuat keterpilihan Samanhudi menjadi isu yang terus diperbincangkan.
Setelah resmi terpilih, tantangan besar kini menanti Samanhudi.
Ia harus mampu membuktikan bahwa kepemimpinannya dapat membawa kemajuan bagi olahraga Kota Blitar.
Lebih dari itu, ia juga dituntut menjawab keraguan publik atas rekam jejak hukumnya.
Kepercayaan masyarakat terhadap organisasi olahraga daerah kini menjadi taruhan.
Jika gagal menunjukkan kinerja positif, polemik yang mengiringi keterpilihannya bisa terus menjadi beban politik dan sosial.
Sebaliknya, jika mampu menghadirkan prestasi nyata, ia berpeluang mengubah persepsi publik.
Terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar menjadi salah satu peristiwa paling kontroversial dalam dinamika olahraga daerah tahun ini.
Perdebatan mengenai legalitas, moralitas, dan kepatutan kemungkinan masih akan terus berlanjut.
Namun pada akhirnya, publik akan menilai dari langkah nyata yang diambil selama masa kepemimpinannya.
Masyarakat kini menunggu apakah kepemimpinan barunya benar-benar akan membawa kemajuan bagi olahraga Kota Blitar, atau justru memperpanjang polemik yang sejak awal sudah mengiringi proses pemilihannya.














Leave a Reply