TOPIK VIRAL – Seorang pemilik kios di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengaku menjadi korban dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda setelah dirinya menolak permintaan utang rokok.
Korban bernama Aris Wanda (32). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di kios miliknya yang berada di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (22/7/2026).
Pada hari yang sama, Aris melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika seorang pria bernama Iksan datang ke kiosnya untuk membeli rokok dengan cara berutang.
Namun, permintaan tersebut ditolak. Aris mengaku menolak karena pria tersebut disebut telah beberapa kali membeli rokok secara utang tetapi belum melunasi pembayaran sebelumnya.
Tidak lama setelah itu, pria tersebut diduga kembali ke lokasi bersama sejumlah rekannya.
Aris memperkirakan terdapat sekitar tujuh orang yang datang ke kiosnya. Ia juga mengaku beberapa di antaranya membawa senjata tajam berupa parang panjang.
Menurut pengakuan korban, dirinya mendapat intimidasi dan ancaman sebelum kios tersebut dirusak.
“Siapa yang ko andalkan ko tinggal di sini, anjing, anak bule, saya cincang kamu dan saya bunuh kamu,” ujar Aris menirukan ancaman yang diterimanya, seperti dikutip dari Sultra Feeds.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat kepolisian.
Setelah dugaan ancaman tersebut, sekelompok orang itu diduga melakukan pengerusakan terhadap kios.
Korban mengatakan, kios miliknya dilempari batu hingga menyebabkan etalase kaca pecah. Sejumlah barang dagangan di dalam kios juga mengalami kerusakan dan berantakan.
Akibat kejadian tersebut, Aris mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
Aris kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap dugaan pengerusakan dan ancaman yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Korban juga menyebut bahwa kejadian serupa bukan pertama kali dialaminya. Menurutnya, pria yang disebut dalam laporan tersebut sebelumnya beberapa kali datang untuk meminta rokok secara berutang.
Aris mengaku sikap terlapor kerap berubah menjadi kasar ketika permintaannya tidak dipenuhi.
Saat ini, penanganan laporan tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian. Proses penyelidikan diperlukan untuk mengungkap kronologi secara lengkap, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, informasi mengenai perkembangan penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian masih menunggu proses penanganan lebih lanjut.














Leave a Reply