TOPIK NEWS – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kritik muncul setelah beredarnya informasi bahwa proses penguburan massal ikan sapu-sapu diduga dilakukan saat sebagian ikan masih dalam kondisi hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menimbulkan persoalan dari sudut pandang syariah. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan atau kesrawan.
Menurutnya, prinsip rahmatan lil ‘alamin menekankan bahwa ajaran Islam membawa nilai kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup. Oleh karena itu, perlakuan terhadap hewan, termasuk ketika harus dibunuh, tetap harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan meminimalkan penderitaan.
Selain itu, prinsip kesejahteraan hewan juga menjadi perhatian penting. Dalam konteks ini, hewan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang menyebabkan penderitaan berkepanjangan. Metode penguburan dalam kondisi hidup dinilai berpotensi memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.
Meski demikian, MUI tidak menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco. KH Miftahul Huda menyebut langkah tersebut memiliki tujuan yang baik karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan ikan sapu-sapu di sejumlah sungai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem. Spesies ini dikenal sebagai ikan invasif yang dapat mengganggu keseimbangan habitat dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Dalam perspektif syariah, upaya menjaga lingkungan termasuk bagian dari hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam demi keberlangsungan kehidupan makhluk hidup secara keseluruhan.
“Ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. Upaya pengendalian ini memiliki maslahat karena termasuk perlindungan lingkungan,” kata KH Miftahul Huda dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 20 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan maqāṣid syariah, khususnya dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern. Artinya, perlindungan terhadap ekosistem dinilai sebagai kebutuhan penting yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan.
Selain itu, pengendalian populasi ikan sapu-sapu juga berkaitan dengan prinsip hifẓ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Dengan menjaga biodiversitas dan mencegah dominasi spesies invasif, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat tetap terjaga.
Namun, menurut MUI, tujuan yang baik tetap harus diiringi dengan metode yang tepat. Dalam pandangan syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat yang jelas. Akan tetapi, cara yang digunakan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan.
KH Miftahul Huda menilai bahwa penguburan ikan dalam kondisi masih hidup berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Metode tersebut dianggap memperlambat kematian dan tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
Dalam praktik penanganan hewan, Islam mengajarkan agar proses pembunuhan dilakukan dengan cara yang cepat dan meminimalkan rasa sakit. Prinsip ini berlaku tidak hanya pada hewan ternak, tetapi juga pada hewan lain yang harus dikendalikan populasinya.
Karena itu, MUI mendorong agar metode pembasmian ikan sapu-sapu dilakukan dengan cara yang lebih memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap hewan. Langkah tersebut diharapkan tetap mencapai tujuan lingkungan tanpa mengabaikan nilai-nilai etika.
Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan lingkungan dan kesejahteraan hewan. Di satu sisi, keberadaan ikan sapu-sapu memang dinilai merugikan ekosistem. Namun di sisi lain, metode pengendaliannya juga harus mempertimbangkan aspek etis.
Ikan sapu-sapu atau pleco dikenal sebagai spesies yang berkembang pesat dan mampu bertahan dalam kondisi lingkungan yang beragam. Kemampuan tersebut membuat populasinya mudah meningkat dan berpotensi mendominasi habitat tertentu.
Dominasi ikan sapu-sapu dapat mengganggu rantai makanan alami dan mengurangi populasi ikan lokal. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan keanekaragaman hayati di perairan sungai.
Karena itu, langkah pengendalian populasi dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, metode pelaksanaan menjadi sorotan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
MUI menekankan bahwa kebijakan lingkungan harus memperhatikan nilai keberlanjutan sekaligus etika perlakuan terhadap makhluk hidup. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip Islam yang mengedepankan keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya.
Dengan demikian, kritik yang disampaikan bukan untuk menolak kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu, melainkan untuk memperbaiki metode yang digunakan. MUI berharap langkah ke depan dapat lebih mempertimbangkan prinsip kesejahteraan hewan.
Perdebatan mengenai metode pembasmian ikan invasif sebenarnya bukan hal baru. Di berbagai wilayah, pengendalian spesies invasif sering memunculkan diskusi tentang metode yang paling efektif sekaligus etis.
Dalam konteks ini, pendekatan yang menggabungkan aspek lingkungan dan kesejahteraan hewan menjadi penting. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tidak hanya efektif, tetapi juga sejalan dengan nilai moral dan etika.
MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan metode yang lebih tepat dalam pengendalian ikan sapu-sapu. Dengan demikian, tujuan menjaga ekosistem tetap tercapai tanpa menimbulkan kontroversi terkait perlakuan terhadap hewan.
Isu ini juga menjadi pengingat bahwa kebijakan lingkungan memerlukan pendekatan yang komprehensif. Tidak hanya fokus pada hasil akhir, tetapi juga memperhatikan proses pelaksanaan.
Melalui kritik tersebut, MUI menegaskan pentingnya keseimbangan antara maslahat lingkungan dan prinsip kesejahteraan hewan. Kedua aspek tersebut dinilai dapat berjalan berdampingan jika metode yang digunakan tepat.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan pengendalian ikan sapu-sapu ke depan dapat dilakukan dengan cara yang lebih bijak. Upaya menjaga ekosistem tetap berjalan, sekaligus menghormati prinsip perlakuan terhadap makhluk hidup secara manusiawi.













Leave a Reply