SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

Anggaran Daerah Tertekan, 130 Ribu Peserta BPJS PBI di Banyumas Dinonaktifkan

TOPIK NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, menonaktifkan sekitar 130.000 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini memicu keresahan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang masih membutuhkan layanan kesehatan.

Sejumlah warga terdampak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Alun-alun Purwokerto, Jumat (9/10/2026). Mereka menuntut kepastian mengenai keberlanjutan program jaminan kesehatan serta meminta pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pengobatan tanpa terbebani biaya yang tidak sanggup mereka bayar.

Aksi tersebut juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme bantuan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin maupun pengobatan penyakit serius.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan kebijakan penonaktifan kepesertaan berkaitan dengan tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah.

Menurut Nungky, penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2026 serta berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan pemerintah kabupaten membiayai program tersebut.

“Kemampuan fiskal kita, di mana pendapatan asli daerah menurun di perubahan APBD ini. Dan adanya juga pengurangan fiskal dari pemerintah pusat, itu yang sangat berpengaruh,” kata Nungky seusai audiensi dengan para demonstran, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Selain mempertimbangkan keterbatasan anggaran, Pemkab Banyumas juga mengevaluasi kepesertaan program Universal Health Coverage (UHC). Pemerintah daerah menilai perlu ada penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran dan diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Nungky menjelaskan, program tersebut pada awalnya ditujukan untuk membantu warga yang kesulitan membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Namun, berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, terdapat peserta yang dinilai mampu membayar iuran BPJS secara mandiri, tetapi menghentikan kepesertaannya setelah memperoleh manfaat dari program PBI.

“Namun, dari hasil evaluasi, mereka yang tergolong mampu (ikut) BPJS mandiri menghentikan,” ujarnya.

Meski demikian, penyesuaian kepesertaan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang masih membutuhkan bantuan pembiayaan kesehatan.

Dampak kebijakan tersebut dirasakan Rohayati, warga Langgonsari, Kabupaten Banyumas. Ia mengaku baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif ketika suaminya membutuhkan pengobatan.

Suami Rohayati menderita penyakit saraf dan harus menjalani rawat jalan. Situasi keluarga semakin sulit karena sang suami baru mengalami kecelakaan sehingga belum dapat kembali bekerja.

Rohayati mengatakan telah berupaya mencari solusi dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun, setelah mengurus sejumlah dokumen, ia kembali diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

Proses pengurusan tersebut menambah beban keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk pengobatan.

“Kami rakyat kecil, Pak. Buat BPJS enggak bisa bayar. Suami saya yang kepala rumah tangga belum bisa kerja,” ungkap Rohayati, dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menyebut kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif sejak Oktober. Jika harus membayar biaya pemeriksaan secara mandiri, Rohayati mengaku perlu menyiapkan sekitar Rp900.000 untuk sekali pemeriksaan.

Bagi keluarga yang penghasilannya sedang terganggu, biaya tersebut menjadi beban tersendiri, terlebih ketika pengobatan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Keluhan serupa disampaikan Sofyan, warga Banyumas yang membutuhkan jaminan kesehatan untuk melanjutkan pengobatan istrinya yang menderita kanker payudara.

Ia mengaku khawatir setelah mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimilikinya tidak lagi aktif, sementara istrinya masih membutuhkan perawatan medis.

Menurut Sofyan, pada akhir September lalu, istrinya masih dapat menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU). Namun, memasuki awal Oktober, kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut tidak aktif.

Situasi itu membuatnya mempertanyakan bagaimana kelanjutan pengobatan sang istri apabila keluarga harus menanggung seluruh biaya perawatan sendiri.

Sofyan pun meminta Bupati Banyumas memberikan perhatian terhadap warga yang membutuhkan bantuan kesehatan, khususnya pasien dengan penyakit serius yang memerlukan perawatan berkelanjutan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, warga menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas.

Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI, hasil evaluasi penerima manfaat, serta kondisi pembiayaan program UHC.

Warga juga mendesak adanya jaminan agar masyarakat yang membutuhkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terhambat prosedur administrasi yang sulit dipenuhi.

Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pembiayaan dan perlindungan yang jelas bagi warga tidak mampu. DPRD Kabupaten Banyumas juga diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terlindungi.

Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status kepesertaan mereka, termasuk solusi bagi keluarga yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran BPJS secara mandiri.

Penonaktifan sekitar 130.000 kepesertaan BPJS PBI di Banyumas memperlihatkan tantangan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kemampuan anggaran dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Di satu sisi, keterbatasan fiskal mendorong pemerintah melakukan evaluasi belanja dan penerima bantuan. Di sisi lain, perubahan status kepesertaan dapat menimbulkan persoalan serius bagi keluarga kurang mampu yang masih bergantung pada jaminan kesehatan.

Karena itu, warga berharap kebijakan penyesuaian tidak berhenti pada evaluasi kepesertaan, tetapi juga disertai kejelasan prosedur, informasi yang mudah diakses, serta solusi bagi pasien yang masih membutuhkan perawatan.

Bagi masyarakat yang tengah menghadapi penyakit serius, kepastian akses terhadap layanan kesehatan menjadi kebutuhan mendesak. Mereka berharap keterbatasan anggaran daerah tidak membuat proses mendapatkan pengobatan semakin sulit.

Hingga informasi dalam laporan ini disusun, rincian kriteria penonaktifan, mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan, serta solusi khusus bagi warga terdampak masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pemerintah daerah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *