SEPUTAR INFORMASI HOT DAN TER APIK

MK Tegas! Gugatan Kewajiban Suami Menafkahi Istri Ditolak

TOPIK NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Moratua Silaban. Pemohon meminta Mahkamah menguji ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga serta kewajiban istri dalam mengatur urusan rumah tangga.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak. Dengan demikian, ketentuan yang selama ini mengatur tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga tetap berlaku sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan.

Permohonan uji materi tersebut berangkat dari pandangan bahwa pembagian peran dalam rumah tangga yang tertuang dalam UU Perkawinan dinilai tidak lagi sepenuhnya mencerminkan perkembangan sosial masyarakat modern.

Pemohon menilai aturan yang menyebut suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan istri wajib mengatur urusan rumah tangga dianggap kurang sejalan dengan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga.

Menurut pemohon, kondisi masyarakat saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Banyak perempuan yang memiliki pekerjaan, penghasilan, dan kontribusi ekonomi yang sama bahkan lebih besar dibandingkan pasangan mereka.

Karena itu, pemohon beranggapan bahwa pembagian peran yang diatur dalam UU Perkawinan perlu ditinjau ulang agar lebih sesuai dengan realitas sosial yang berkembang.

Namun, argumentasi tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban suami memberikan nafkah tidak dapat dimaknai sebagai beban absolut yang harus dipenuhi tanpa mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi keluarga.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan secara jelas memuat frasa “sesuai dengan kemampuannya”.

Menurut Mahkamah, frasa tersebut menjadi batas normatif yang sangat penting dalam memahami kewajiban suami.

Artinya, kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dilihat berdasarkan kemampuan riil yang dimiliki suami, kondisi ekonomi keluarga, serta prinsip kepatutan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Mahkamah berpandangan bahwa hukum tidak pernah mengharuskan seseorang memenuhi kewajiban yang berada di luar kapasitas atau kemampuannya.

Karena itu, tanggung jawab nafkah dalam keluarga harus dipahami secara proporsional dan tidak dapat dipisahkan dari kondisi konkret yang dihadapi setiap rumah tangga.

Salah satu poin penting dalam pertimbangan Mahkamah adalah penegasan bahwa aturan tersebut tidak menghalangi istri untuk ikut berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Mahkamah menyatakan bahwa meskipun tanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan rumah tangga berada pada suami, hal tersebut tidak berarti istri dilarang atau dibebaskan dari peran ekonomi apabila memiliki kemampuan untuk membantu.

Pandangan ini dinilai mencerminkan realitas kehidupan keluarga modern yang semakin dinamis.

Saat ini, banyak pasangan suami istri yang bersama-sama bekerja dan berbagi tanggung jawab ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, Mahkamah melihat bahwa aturan dalam UU Perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama antara suami dan istri dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dengan kata lain, keberadaan aturan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan bagi perempuan untuk berkontribusi secara finansial.

Selain menggugat kewajiban suami memberikan nafkah, pemohon juga mempermasalahkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Dalam pandangan pemohon, ketentuan tersebut dianggap dapat menciptakan pembagian peran yang terlalu kaku dalam keluarga.

Namun Mahkamah kembali memiliki pandangan berbeda.

Menurut MK, norma tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan tanggung jawab istri dalam aspek lain kehidupan keluarga.

Sebaliknya, aturan itu dipahami sebagai pengakuan terhadap salah satu peran penting yang selama ini dijalankan dalam kehidupan rumah tangga.

Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak menghalangi istri untuk berpartisipasi dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, maupun aktivitas lain yang mendukung kesejahteraan keluarga.

Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dipahami secara sempit sebagai pembatasan peran perempuan.

Putusan MK ini kembali membuka diskusi mengenai perubahan pola hubungan dalam keluarga Indonesia.

Dalam beberapa dekade terakhir, peran laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga memang mengalami perkembangan yang cukup signifikan.

Banyak perempuan kini aktif bekerja di berbagai sektor dan memiliki kontribusi ekonomi yang besar terhadap keluarga.

Di sisi lain, semakin banyak pula suami yang terlibat dalam pengasuhan anak maupun pekerjaan rumah tangga.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam keluarga modern semakin fleksibel dibandingkan masa lalu.

Namun demikian, Mahkamah tampaknya berpendapat bahwa perubahan sosial tersebut tidak secara otomatis membuat ketentuan dalam UU Perkawinan menjadi bertentangan dengan konstitusi.

Selama norma tersebut masih dapat ditafsirkan secara proporsional dan tidak menghilangkan ruang kerja sama antara suami dan istri, Mahkamah menilai aturan tersebut tetap relevan.

Keputusan MK ini menjadi perhatian luas karena menyangkut aspek mendasar dalam kehidupan keluarga Indonesia.

Perdebatan mengenai kesetaraan peran suami dan istri bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan perkembangan budaya, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Sebagian pihak melihat putusan ini sebagai bentuk penegasan terhadap tanggung jawab suami dalam keluarga.

Sementara pihak lain menilai bahwa penafsiran Mahkamah yang menekankan prinsip kemampuan dan kerja sama keluarga memberikan ruang yang cukup bagi konsep kemitraan antara suami dan istri.

Apa pun pandangan yang muncul, putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah berusaha menempatkan ketentuan hukum dalam konteks yang lebih luas dan realistis.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri tetap menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Namun, kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas. Mahkamah menekankan bahwa pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan nyata yang dimiliki suami serta kondisi keluarga yang bersangkutan.

Di sisi lain, Mahkamah juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menutup peluang bagi istri untuk ikut berkontribusi dalam kehidupan ekonomi keluarga apabila memiliki kemampuan.

Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mempertahankan norma yang sudah ada, tetapi juga memberikan penafsiran yang lebih kontekstual mengenai hubungan dan tanggung jawab dalam keluarga modern.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi pengingat bahwa kehidupan rumah tangga pada dasarnya dibangun atas prinsip kerja sama, saling mendukung, dan berbagi tanggung jawab demi terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *