TOPIK NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian seiring target penyelesaiannya pada 2026. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah ketentuan mengenai jenis dan nilai aset yang dapat dirampas oleh negara.
Dalam rancangan tersebut, aset hasil tindak pidana menjadi salah satu objek yang dapat dikenai perampasan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai aset yang nilainya dinilai tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 6 RUU Perampasan Aset sebagaimana naskah yang menjadi bahan pembahasan.
Pasal 5 mengatur sejumlah kategori aset yang dapat dikenai perampasan. Salah satunya adalah aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatan yang sah dan diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan ini menjadi perhatian karena frasa “tidak seimbang” dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana ukuran ketidakseimbangan tersebut ditentukan.
Dalam praktiknya, seseorang bisa saja memiliki aset bernilai tinggi yang diperoleh melalui sumber yang sah, tetapi nilainya jauh lebih besar dibandingkan penghasilan rutin.
Contohnya adalah aset yang diperoleh melalui warisan. Nilai warisan dapat mencapai jumlah besar meskipun penerimanya tidak memiliki penghasilan yang setara.
Karena itu, pembuktian mengenai asal-usul aset menjadi bagian penting dalam penerapan ketentuan tersebut. Aset yang nilainya tinggi tidak dengan sendirinya berarti berasal dari tindak pidana.
Sorotan lain muncul dari Pasal 6 yang mengatur batas nilai minimum aset yang dapat dirampas.
Dalam ketentuan tersebut, aset tindak pidana yang dapat dirampas antara lain mencakup aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta.
Selain berdasarkan nilai, aset juga dapat masuk dalam kategori yang dapat dirampas apabila berkaitan dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.
Ketentuan mengenai batas nilai tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) RUU.
Namun, angka Rp100 juta tersebut bukan angka yang bersifat permanen. RUU juga membuka kemungkinan perubahan nilai minimum melalui Peraturan Pemerintah.
Artinya, nilai batas tersebut masih dapat berubah bergantung pada ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Batas minimum Rp100 juta juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi upaya menghindari aturan dengan cara memecah aset.
Secara sederhana, pelaku tindak pidana berpotensi memisahkan atau membagi aset menjadi beberapa bagian dengan nilai masing-masing di bawah batas minimum.
Hal inilah yang menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan teknis. Pengaturan tidak cukup hanya melihat nilai masing-masing aset, tetapi juga perlu mempertimbangkan keterkaitan antar-aset apabila memang berasal dari sumber yang sama.
Dengan demikian, mekanisme penelusuran aset dan pembuktian asal-usul harta akan menjadi faktor penting dalam penerapan undang-undang apabila RUU tersebut nantinya disahkan.
Meski sejumlah ketentuan telah menjadi bahan pembahasan, masyarakat perlu memahami bahwa RUU Perampasan Aset belum dapat disamakan dengan undang-undang yang sudah berlaku.
Isi pasal maupun mekanisme pelaksanaannya masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Karena itu, ketentuan mengenai batas Rp100 juta, kriteria aset yang dapat dirampas, serta mekanisme pembuktian masih perlu dilihat berdasarkan hasil akhir pembahasan dan regulasi turunannya.
Tujuan utama aturan perampasan aset adalah memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, penerapannya juga perlu memastikan adanya mekanisme pembuktian dan perlindungan hukum yang jelas agar aset yang diperoleh secara sah tidak ikut terdampak.
Jika RUU tersebut disahkan, aturan teknis mengenai identifikasi, penelusuran, pembuktian, hingga mekanisme perampasan aset akan menjadi bagian penting dalam menentukan efektivitas penerapannya.













Leave a Reply